Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mahasiswa Ini Kirim Rekaman Video Mesum ke Orangtua Pacarnya Karena Hubungan Tak Direstui

Gara-gara jalinan asmaranya tak direstui, seorang mahasiswa nekat mengirimkan rekaman video mesum dirinya bersama sang pacar

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNjogja.com/Alexander Ermando
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kanan). Pelaku JAZ (Lingkaran) 

Menurut polisi, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu ditangkap di seputaran Kampus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Barang Bukti

AKBP Yulianto mengatakan, penyidik mnenyita sejumlah barang bukti terkait kejahatan JAZ.

Adapun barang bukti yang disita Polisi, yakni:

1. 1 unit Ponsel merek Xiaomi 8 warna biru dan SIM Card

2. 1 box ponsel samsung J 7 Pro dengan SIM Card.

3. 1 sarung warna ungu motif batik.

4. 1 bantal leher warna hitam putih.

5. 1 jam tangan warna hitam

6. 1 matras warna hitam

7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.

8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.

Ancaman Hukuman

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenal pidana berlapis.

Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved