Mahasiswa Ini Kirim Rekaman Video Mesum ke Orangtua Pacarnya Karena Hubungan Tak Direstui
Gara-gara jalinan asmaranya tak direstui, seorang mahasiswa nekat mengirimkan rekaman video mesum dirinya bersama sang pacar
Editor:
Muhammad Ridho
TRIBUNjogja.com/Alexander Ermando
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kanan). Pelaku JAZ (Lingkaran)
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto. (Tribunjogja.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polda DIY Sita Obat Kuat, Barang Bukti Kasus Mahasiswa Sebar Video Mesum dengan Pacar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/mahasiswa-kirim-video-mesum-ke-orantua-pacar.jpg)