Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mahasiswa Ini Kirim Rekaman Video Mesum ke Orangtua Pacarnya Karena Hubungan Tak Direstui

Gara-gara jalinan asmaranya tak direstui, seorang mahasiswa nekat mengirimkan rekaman video mesum dirinya bersama sang pacar

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNjogja.com/Alexander Ermando
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kanan). Pelaku JAZ (Lingkaran) 

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto. (Tribunjogja.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polda DIY Sita Obat Kuat, Barang Bukti Kasus Mahasiswa Sebar Video Mesum dengan Pacar

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved