Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mahasiswa Ini Kirim Rekaman Video Mesum ke Orangtua Pacarnya Karena Hubungan Tak Direstui

Gara-gara jalinan asmaranya tak direstui, seorang mahasiswa nekat mengirimkan rekaman video mesum dirinya bersama sang pacar

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNjogja.com/Alexander Ermando
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kanan). Pelaku JAZ (Lingkaran) 

Mahasiswa Ini Kirim Rekaman Video Mesum ke Orangtua Pacarnya Karena Hubungan Tak Direstui

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gara-gara jalinan asmaranya tak direstui, seorang mahasiswa nekat mengirimkan rekaman video mesum dirinya bersama sang pacar, kepada orangtua kekasihnya tersebut.

Kini mahasiswa berinisial JAZ itu harus berurusan dengan hukum dan ditahan di Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Polisi menyita bukti rekaman video mesum JAZ dan pacarnya, BCH (24), serta 1 dus obat kuat berbentuk minyak oles.

JAZ mengaku nekat menyebarkan rekaman video mesum itu lantaran sakit hati karena tak direstui oleh orang tua BCH (24), mantan pacarnya.

JAZ yang dihadirkan di Mapolda DIY tampak tertunduk, setelah berhasil diamankan polisi.

Dia ditangkap polisi setelah orangtua BCH, melaporkannya karena menyebarkan video mesum ke berbagai aplikasi percakapan.

Tak cuma dikirimkan kepada rekan-rekannya, JAZ juga mengirimkan video mesum itu ke orang tua BCH untuk mengungkapkan kekecewaannya.

Orang tua BCH yang tak terima dengan kelakukan JAZ kemudian melaporkan tindakan pelaku kemudian polisi melakukan pencarian.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang berasal dari Bengkulu.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya.

Baca: HASIL RUPS Bank Riau Kepri, Rita Anugerah Terpilih Jadi Komisaris Independen

Baca: KRONOLOGI Perwira Polisi Ditikam Warga di Riau Pakai Badik, Kanit Reskrim Sempat Keluarkan TEMBAKAN

Baca: Situasi Terkini Kota Sorong Usai Kerusuhan di Papua, Massa Masih Blokade Jalan dan Bakar Dua Kios

"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Mapolda DIY, Senin (19/8/2019).

Hasil penyelidikan polisi, JAZ dan korban sudah berpacaran sejak 2017.

Video dan foto hubungan badan itu adalah rekaman sejak mereka pacaran hingga 2019.

Orang tua korban melaporkan pelaku pada tanggal 9 Juli 2019, kemudian bergerak cepat dengan menangkap pelaku.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved