Petugas Dishub Pekanbaru Gembosi Ban Mobil Parkir Sembarangan
Petugas dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru memberi efek jera kepada mobil parkir sembarangan dengan menggembosi ban.
Penulis: Fernando | Editor: ihsan
foto/isitmewa
Petugas Dishub Pekanbaru menggembosi ban mobil parkir sembarangan di Jalan Diponegoro, Selasa (20/8/2019).
Khairunnas mengaku sudah menindak para juru parkir liar. Mereka yang ditindak kebanyakan juru parkir tanpa identitas yang jelas.
Banyak dari mereka jadi juru parkir musiman. Ada sepuluh juru parkir liar sudah diamankan pihaknya dalam enam bulan ini.
Besaran pungutan parkir harus sesuai Peraturan Daerah No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir.
Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua Rp 1.000 untuk satu kali parkir. Sedangkan untuk kendaraan dinas atau pribadi roda empat besarannya Rp 2.000 tiap kali parkir.
"Para juru parkir tidak boleh memungut melebihi pungutan lainnya," tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gembosi-ban-mobil1.jpg)