Berita Riau

Calon Sekdaprov Riau Harus Penuhi Kualifikasi yang Ditetapkan, BKD Umumkan Syarat-syaratnya

Meski seleksi terbuka Sekdaprov Riau dibuka se Provinsi Riau, namun para pelamar harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Gubernur Riau Syamsuar memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Syah Harrofie menggantikan Sekda sebelumnya Ahmad Hijazi di Gedung Daerah Provinsi Riau, Pekanbaru, Rabu (14/8/2019). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

Calon Sekdaprov Riau Harus Penuhi Kualifikasi yang Ditetapkan, BKD Umumkan Syarat-syaratnya

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau akhirnya mengumumkan sejumlah persyaratan bagi para pelamar calon Sekdaprov Riau.

Meski seleksi terbuka Sekdaprov Riau dibuka se Provinsi Riau, namun para pelamar harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (21/8/2019) mengatakan, diantara persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar calon Sekdaprov Riau harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik Bupati, Walikota maupun Gubernur jika pelamar berasal dari lingkungan Pemprov Riau.

"Selain itu pelamar juga harus sudah pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan Kepemimpinan Tingkat (Pim) II," kata Ikhawan.

Baca: PENGAKUAN Tika Herli: Ibu Muda yang Dihukum Mati Setelah Rencanakan Pembunuhan kepada Ibu dan Anak

Pelamar yang sudah pernah mengikuti Diklat Pim II tersebut harus melampirkan sertifikat Pim II nya sebagai bukti bahwa benar yang bersangkutan sudah lulus Pim II.

Pelamar juga harus melampirkan surat bebas narkoba dari BNN atau rumah sakit. Selain itu, bagi pelamar calon Sekdaprov Riau, usianya saat dilantik sebagai Sekda definitif maksimal 58 tahun.

"Itu beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, tapi masih ada persyaratan lainya," ujarnya.

Ikhwan mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Gubernur Riau untuk membuka asesmen Sekdaprov Riau.

Pihaknya sudah mengusulkan nama-nama untuk tim Pansel untuk di SK kan oleh Gubernur Riau.

"Sudah kita usulkan ke Pak Gubernur, tinggal menunggu persetujuan dari pak Gubernur, setelah itu baru di SK kan," kata Ikhwan.

Namun sayang Ikhwan enggan membeberkan siapa saja nama-nama anggota Tim Pansel yang diusulkan ke Gubernur Riau.

Baca: Update Pasca Rusuh di Papua, Kronologi Pengepungan dan Pengamanan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Ia beralasan nama-nama tersebut baru masih dalam tahap usulan, sehingga bisa saja nama-nama yang diusulkan menjadi tim Pansel tersebut berubah.

Meski enggan menyebutkan nama-nama yang diusulkan menjadi anggota tim Pansel Asesmen Sekdaprov Riau.

Namun untuk bocoran awal, pihaknya mengungkapkan, untuk anggota tim Pansel melibatkan dari kalangan akademisi, dari internal Pemprov Riau serta dari kementrian.

"Dari akademisi ada tiga, dari pusat juga ada," katanya.

Setelah tim Pansel ini dibentuk dan di SKkan oleh Gubernur Riau, maka proses selanjutnya adalah pembukaan pendaftaran. Pihaknya memperkirakan untuk pendaftaran akan dibuka selama 15 hari.

"Untuk pendaftaran itu sesuai aturan paling lama 15 hari," katanya.

Setelah proses pendaftaran selesai, maka akan masuk ke tahapan seleksi. Mulai dari seleksi administrasi, wawancara dan tes kompentesi bidang.

"Kita optimis target tiga bulan yang diberikan oleh Gubernur Riau bisa kita selesaikan," ujarnya.

Namun untuk tim Pansel yang akan dibentuk saat ini, khusus untuk seleksi pemilihan Sekda saja. Sedangkan untuk seleksi asesmen eselon II, pihaknya masih menunggu arahan Gubenur Riau.

"Yang jelas untuk sekarang ini asesmen Sekda dulu, kalau nanti ada asesmen eselon II itu tergantung pak gubenur," sebutnya.

Seperti diketahui, Gubri Syamsuar secara resmi melantik dan mengambil sumpah Ahmad Syah Harrofie seagaia Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau, Rabu (14/8/2019) lalu di Gedung Daerah Jalan Diponegoro Pekanbaru.

Pelantikan Ahmad Syah sebagai Pj Sekdaprov Riau ini menyusul dicopotnya Ahmad Hijazi dari jabatan Sekdaprov Riau.

Syamsuar menegaskan, jabatan Pj Sekdaprov Riau yang diberikan kepada Ahmad Syah hanya dalam waktu tiga bulan saja.

Baca: Kabut Asap Menebal di Pekanbaru, Kapolda Riau Sebut Ada Koorporasi Segera Jadi Tersangka

Sebab setelah resmi dilantik, Pemprov Riau akan langsung membentuk tim Pansel yang nanti akan melakukan asesmen calon Sekdaprov Riau.

"Sekarang kita sedang diapkan Panselnya, harapan kami Pansel bisa melakukan asesmen dan menetapkan Sekda definitif selanjutkan kita ajukan ke presiden melalui menteri dalam negeri," ujarnya.

Asesmen pemilihan Sekdaprov Riau akan dilakukan secara terbuka. Bahkan tidak hanya bisa diikuti oleh pejabat di lingkungan Pemprov Riau saja, namun juga bisa diikuti oleh pejabat dari kabupaten kota yang memenuhi syarat.

"Selain pegawai provinsi, pegawai kabupaten kota juga bisa ikut mendaftar," kata Syamsuar. (Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved