Curhat Di Hadapan Komisi Xi DPR, Menkeu Sri Mulyani Sebut Banyak Perusahaan Akali Iuran BPJS
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani curhat di hadapan Komisi XI DPR RI, Rabu (21/8/2019).
Curhat Di Hadapan Komisi Xi DPR, Menkeu Sri Mulyani Sebut Banyak Perusahaan Akali Iuran BPJS
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani curhat di hadapan Komisi XI DPR RI, Rabu (21/8/2019).
Ia menceritakan persoalan Badan Pelaksana Jaminan Kesehatan (BPJS) yang menunggak denda dari Rumah sakit hingga triliunan rupiah.
Ia mengungkankan banyak perusahaan yang mengakali iuran BPJS Kesehatan selama ini.
Baca: Polres Timika Amankan 20 Orang Terkait Kerusuhan di Mimika
"Ada yang sudah mendaftar tetapi jumlah karyawannya dikurang-kurangin," ujarnya.
"Jadi misalnya jumlah karyawan 100 jadi lebih kecil dari 100 supaya tadi iuran mereka jadi lebih sedikit," sambung Sri Mulyani.
Selain itu, pada juga perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan namun melaporkan gaji karyawannya lebih kecil dari yang dibayarkan.
Tujuannya sama, yakni untuk mengurangi beban perusahaan di dalam membayarkan kewajiban baik dari sisi badan usahanya maupun pegawainya.
Seperti diketahui, peserta BPJS Kesehatan yang merupakan karyawan perusahaan swasta harus membayar 5 persen dari gaji pokok untuk iuran.
Namun demikian, tidak semua iuran ditanggung oleh karyawan sebab 4 persennya dibayarkan oleh perusahaan dan sisanya 1 persen dibayar karyawan.
Baca: Kades di Pelalawan Diduga Lakukan Pemerasan , Polres Tetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Hal inilah yang membuat perusahaan mencari cara mengakali iuran sehingga uang yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan lebih kecil.
Hal ini, kata Sri Mulyani, merupakan temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas audit BPJS Kesehatan.
"Dalam hal ini BPJS Kesehatan harus kerja sama dengan pihak terkait termasuk dinas tenaga kerja supaya keputusan dunia usaha bisa ditingkatkan," kata dia.
Adapun di tengah ancaman defisit, BPJS Kesehatan ternyata harus menanggung denda tunggakan dari rumah sakit yang nilainya puluhan miliar rupiah.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady mengatakan, pihaknya mempunyai kewajiban membayar denda 1 persen dari setiap keterlambatan klaim.