Satu Malam Menjelang Dilamar Kekasih, Bidan MAR (24) Dicabuli Tetangga, Pengakuan Pelaku Mengejutkan

Bidan MAR dicabuli dengan cara digerayangi bagian tubuhnya oleh pelaku bernama Nikki Riandi (23) yang nekat masuk ke rumahnya

Editor: Muhammad Ridho
tribun style
Foto ilustrasi - Satu Malam Menjelang Dilamar Kekasih, Bidan MAR (24) Dicabuli Tetangga, Pengakuan Pelaku Mengejutkan 

Satu Malam Menjelang Dilamar Kekasih, Bidan MAR (24) Dicabuli Tetangga, Pengakuan Pelaku Mengejutkan

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bidan MAR (24) warga Desa Beringin Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, dicabuli oleh pria tetangganya sendiri.

Bidan MAR dicabuli dengan cara digerayangi bagian tubuhnya oleh pelaku bernama Nikki Riandi (23) yang nekat masuk ke rumahnya pada Jumat (16/8/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu korban sedang tidur di kamarnya.

Usut punya usut Nikki melakukan hal tersebut lantaran rasa sukanya kepada Bidan MAR.

Kekecewaan yang besar akan kabar lamaran Bidan MAR menjadi pelecut Nikki melakukan hal tersebut. 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Ahmad Bakri saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Sabtu, (17/8/2019).

"Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan dan ditahan di Polsek Rambang Lubai, karena diduga telah melakukan tindak pencabulan tersebut," katanya.

Baca: Simpan Uang Rp 10 Juta di Lemari, Uang Wanita Ini Dimakan Rayap, Begini Nasibnya saat Dibawa ke BI

Baca: Sinopsis Ishq Mein Marjawan Episode 32 Hari Kamis (22/8): Serangan Pertama Tara Pada Arohi (VIDEO)

Baca: Kisah Kopassus (TNI AD) VS TNI AU Hingga 6 Jenderal Tewas, Markas Kostrad Akan Dibom AU (Video)

Dijelaskan Ahmad Bakri, peristiwa tersebut terjadi tepat di malam saat korban akan melangsungkan acara lamaran keesokan paginya.

" Rencananya keesokan harinya, dirumah korban akan diadakan acara lamaran dimana korban yang akan dilamar oleh kekasihnya,"

"Nah diduga pelaku yang sudah lama naksir sama korban tidak rela korban di lamar orang lain," katanya.

Kemudian, lanjutnya pelaku yakni Nikki Riandi Amri Bin Robinson (23)  merupakan tetangga korban sendiri akhirnya nekat mendatangi rumahnya.

"Pelaku masuk lewat pintu depan rumah korban yang saat itu kondisinya tidak dikunci dan tidak ada orang yang melihat, sehingga pelaku bisa masuk kekamar korban," katanya.

Terkait kasus tersebut lanjutnya pelaku diancam dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.

"Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan kita, dan tentu saja akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved