Titik Api Ditemukan di Area Milik Perusahaan, Walhi Tuntut Komitmen Penegakkan Hukum Oleh Polda Riau
Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup menggelar aksi di depan Kantor Mapolda Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (21/8/2019).
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
Titik Api Ditemukan di Area Milik Perusahaan, Walhi Tuntut Komitmen Penegakkan Hukum Oleh Polda Riau
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup menggelar aksi di depan Kantor Mapolda Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (21/8/2019).
Aksi ini digelar sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bisa dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Terutama terhadap pihak yang diduga bertanggungjawab dalam masifnya peristiwa Karhutla yang terjadi di Bumi Lancang Kuning.
Baca: Ajaib, Sumur di Lahan Pertanian Kering di Yogyakarta Semburkan Air Bersih, Airnya Mengalir Deras

Dalam aksi ini, Walhi turut menggandeng sejumlah masyarakat dari Kabupaten Inhil, Meranti, Siak, Bengkalis dan Kuantan Singingi.
Mereka datang ke Mapolda Riau dengan iringan musik kompang khas melayu.
Koordinator aksi, Ahlul Fadli mengatakan, pihaknya meminta agar aparat penegak hukum tidak main-main dalam menangani kasus Karhutla ini.
''Iringan kompang ini adalah pertanda bagi pemerintah dan penegakan hukum untuk tidak main-main dengan penegakan hukum khususnya kasus karhutla ini,'' tegasnya.
Massa menuntut agar Kapolda segera menuntaskan kasus Karhutla yang diduga melibatkan sejumlah perusahaan yang beroperasi di Riau.
Lantaran sejauh ini, Polda Riau juga baru menetapkan satu tersangka dari kalangan korporasi atau perusahaan terkait kasus Karhutla.
''Kita datang bersama masyarakat, sebagai perwakilan yang menjadi korban dari asap akibat pembakaran hutan dan lahan oleh perusahaan. Kita datang hari ini untuk meminta komitmen dalam penyelesaian kasus Karhutla hingga tuntas,'' tegas Ahlul.
Selain tuntutan secara lisan, Walhi Riau juga memberikan laporan hasil temuan di lapangan.
Di mana masih ada titik api di wilayah perusahaan yang membakar lahan pada tahun 2015 lalu. Perusahaan terkait, kasusnya bahkan dihentikan penyidikannya alias SP3.
Baca: Leonardo Dicaprio Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Riau, Supir dan Satu Penumpang juga Meninggal
Baca: Polres Timika Amankan 20 Orang Terkait Kerusuhan di Mimika
Baca: Kades di Pelalawan Diduga Lakukan Pemerasan , Polres Tetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Namun faktanya sekarang, perusahaan itu masih kedapatan melakukan pembakaran lahan.
''Kenapa proses hukumnya tidak lanjut sekarang,'' ujar Ahlul Fadli.