Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bejat, Seorang Paman di Lampung Berkali-kali Gagahi Keponakannya Yang Baru Berumur 13 Tahun

Ulah bejat seorang paman di Provinsi Lampung ini akan membuat siapapun akan marah. Betapa tidak, ia menggagahi keponakannya yang berumur 13 tahun.

Editor: Ilham Yafiz
Kompas.com
Ilustrasi 

Bejat, Seorang Paman di Lampung Berkali-kali Gagahi Keponakannya Yang Baru Berumur 13 Tahun

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ulah bejat seorang paman di Provinsi Lampung ini akan membuat siapapun akan marah. Betapa tidak, ia menggagahi keponakannya yang berumur 13 tahun.

Usai Berbuat Cabul Sang Paman Keluarkan Ancaman, sehingga Gadis 13 Tahun itu sempat Nekat Coba Bunuh Diri.

//

Sugianda Setiawan (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulangbawang, diringkus polisi karena terlibat kasus pencabulan.

Tersangka telah berbuat cabul terhadap NI (13), pelajar kelas 2 SMP, yang tidak lain merupakan keponakan kandungnya sendiri.

Baca: Rika, Janda Muda Berhubungan Intim Dengan Anak 12 Tahun, Rekam Persetubuhan Usai Main Game

//

Kasatreskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, aksi bejat pelaku tersebut telah berlangsung sebanyak dua kali di kamar rumah korban.

"Pertama terjadi Selasa (11/6), sekitar pukul 00.00 WIB dan kedua terjadi Sabtu (15/6), sekitar pukul 00.00 WIB," ujar AKP Sandy, Kamis (22/8).

Setiap melakukan aksi bejatnya, tersangka memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Tiap usai beraksi tersangka mengancam akan membunuh apabila korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.

Baca: Prada DP Menangis di Ruang Sidang, Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan TNI

Baca: Kelamaan Memakai Krim Resep Dokter, Kondisi Kulit Wanita Ini Tampak Melepuh, 18 Tahun Menahan

Terungkapnya aksi bejat ini bermula saat ibu korban IA (23), merasa curiga karena korban pernah mencoba untuk bunuh diri. Selain itu korban mengalami rasa takut, malu dan trauma. Sehingga ibu korban langsung bertanya kepada korban tentang peristiwa yang dialaminya.

Setelah korban bercerita semuanya kepada ibu kandungnya, Rabu (14/8), sekitar pukul 10.00 WIB, ibu kandung korban langsung mengajak korban ke Mapolres Tulangbawang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / 244 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 14 Agustus 2019 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku.

Rabu (21/8) kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat sedang menunggu bus dengan tujuan ke Jambi di Rumah Makan Minang Indah, Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo," ungkap AP Sandy.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang.

Karena perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Usai Berbuat Cabul Sang Paman Keluarkan Ancaman, Gadis 13 Tahun Sempat Nekat Coba Bunuh Diri, https://lampung.tribunnews.com/2019/08/22/usai-berbuat-cabul-sang-paman-keluarkan-ancaman-gadis-13-tahun-sempat-nekat-coba-bunuh-diri.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved