Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siak

Kalap Cuma Dijatah 1 Menit, Pembunuh ABG di Riau Pukul DS Pakai Cangkul Lalu Setubuhi Lagi Mayatnya

Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis 14 tahun di Kandis, Siak, Riau terus mengungkap keterangan baru.

Editor: Ariestia
Dok. Polres Siak
Tersangka pembunuhan, Yogi Pratama diamankan di Polsek Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Minggu (19/8/2019). 

Kasus tersebut terkuak berawal dari penemuan mayat korban, Sabtu (18/8/2019) lalu.

Jasad DS ditemukan Tumiran (69), di pondoknya yang terletak di Mindal, Simpang Belutu, kelurahan Simpang Belutu, kecamatan Kandis, kabupaten Siak, Riau, Minggu (18/8/2019) pukul 09.45 WIB.

"Saya datang ke pondok untuk mengambil angkong untuk mengangkat ubi yang telah panen. Saya melihat ada sesosok tubuh perempuan tergeletak dan tidak bergerak, di bagian kepalanya terlihat darah mengucur," kata Tumiran, Senin (19/8/2019).

Tumiran gemetaran melihat kondisi korban. Ia langsung menuju ke jalan Mindal Chevron untuk mencari tumpangan menuju rumah Ketua RT.

Baca: Tiga Dokter Divonis Bebas oleh PT Pekanbaru, Perkara Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Arifin Achmad Riau

Sekitar Pukul 10.10 WIB Tumiran tiba di rumah Ketua RT Lamidi, dan melaporkan kejadian itu.

Kedua orang tua itu langsung menuju TKP dan menghubungi petugas Polsek Kandis.

Sekitar pukul 10.25 WIB Kepala SPK bersama piket fungsi tiba di TKP dan langsung melakukan olah TKP serta Mengamanka TKP.

Mereka berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Siak.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Rizal Ramzani memerintahkan tim Opsnal Polres Siak untuk melakukan penyelidikan kasus penemuan mayat tersebut.

Tim Opsnal Polres Siak dan personel Polsek Kandis yang dipimpin oleh Ipda M Fadillah dan Iptu Arpandi serta Waka Polsek Kandis Iptu Yani Marjoni melakukan penyelidikan.

"Sekira pukul 22.30 WIB, tim mengamankan yang diduga pelaku, kemudian tim melakukan interogasi, setelah itu pelaku mengakui perbuatannya," kata dia.

 

Pelaku diketahui YG (19), buruh yang tinggal di Pondok II Palapa, kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Pelaku YG alias Dilan akhirnya dikenakan pasal berlapis.

Pada Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak disangkakan perbuatan memaksa anak melakukan persetubuhan dan juga kekerasan yang menyebabkan anak meninggal dunia.

Selain itu, dia disangka melakukan pencurian dengan kekerasan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved