Pekanbaru
Tiga Dokter Divonis Bebas oleh PT Pekanbaru, Perkara Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Arifin Achmad Riau
Ketiga orang dokter itu pun yang menjadi terdakwa dalam perkara itu pun akhirnya dinyatakan dibebaskan. Amar putusannya tertanggal 1 Agustus 2019.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tiga Dokter Divonis Bebas oleh PT Pekanbaru, Perkara Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Arifin Achmad Riau
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang menjerat tiga orang dokter di RSUD Arifin Achmad Riau, kembali bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Hasilnya, majelis hakim PT Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Agus Suwargi dengan dua anggota masing-masing Jarasmen Purba dan KA Syukri menyatakan, ketiga terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa.
Ketiga orang dokter itu pun yang menjadi terdakwa dalam perkara itu pun akhirnya dinyatakan dibebaskan. Amar putusannya tertanggal 1 Agustus 2019.
Baca: STORY - Bocah Izzah Derita Tumor Otak Sampai Meraung Menahan Sakit, Sang Ayah Berharap Uluran Tangan
Adapun ketiga dokter itu adalah, dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, dr Weli Zulfikar, SpB (K) KL, dan drg Masrial, SpBM. Ketiganya merupakan dokter yang bertugas di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Ketiganya divonis bebas. Salinan putusannya kita terima (Rabu) kemarin," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rosdiana, Kamis (22/8/2019).
Selain itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari tahanan kota. Selanjutnya, memulihkan nama baik dan harkat martabat ketiga terdakwa.
Dikonfirmasi terkait bebasnya tiga dokter ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, mengaku belum menerima salinan putusan dari pihak pengadilan.
"Infonya begitu. Tapi kita belum ada menerima putusannya," ungkap Yuriza.
Untuk itu kata Yuriza, pihaknya belum mengetahui pasti apakah ketiga terdakwa divonis bebas atau tidak.
"Kalau benar begitu, tentu juga akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," tegas Yuriza.
Sementara itu terpisah, tiga terdakwa melalui penasehat hukumnya, Firdaus Azis mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut.
"Ya, putusan PT Pekanbaru dengan mengadili sendiri membebaskan ketiga klien kami," sebutnya.
Baca: Kasus Pengadaan 500 Tiket Pesawat Senilai Rp550 Juta di Pekanbaru, Ini Klarifikasi dari Terdakwa
Menurut Firdaus, putusan tersebut telah mementahkan imej yang dibangun selama ini.
Adapun imej yang dimaksud, untuk melakukan operasi bagi pasien rumah sakit telah menunjuk penyedia barang, yaitu CV Prima Mustika Raya (PMR). Dokter dalam melakukan operasi menggunakan alat kesehatan (alkes) milik pribadi.
Dalam melakukan penggantian, dokter dituduh melakukan mark up harga.
"Berdasarkan fakta persidangan, yang terjadi justru RSUD tidak menyediakan alkes yang dibutuhkan untuk keperluan operasi bagi pasien pada tahun 2012 dan 2013," ucap dia.
Sebagai rumah sakit rujukan, pasien selalu masuk. Sehingga pihak rumah sakit memerintahkan dokter dalam DO operasi menggunakan alkes spesialistik milik pribadi. Dengan begitu pelayanan pasien tidak terganggu.
"Atas perintah ini dan sumpah dokter yang tidak boleh menelantarkan pasien, maka dokter melakukan operasi dengan menggunakan alkes milik sendiri dengan harapan nanti diganti oleh pihak rumah sakit," ungkapnya.
Persoalannya dalam melakukan penggantian, justru RSUD melakukan pembuatan dokumen seolah-olah ada pengadaan barang dengan bekerja sama dengan CV PMR.
Faktanya, tidak ada satupun dokumen pengadaan yang ditandatangani oleh dokter, karena yang membuatnya adalah RSUD dan CV PMR.
"Berdasarkan fakta persidangan, auditor BPKP justru menganulir hasil auditnya sendiri. Dimana di antaranya mengakui tidak ada kerugian keuangan negara terhadap klien kami ini," tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim lembaga peradilan tingkat pertama, menyatakan ketiga dokter bersalah melakukan rasuah yang diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,5 miliar.
Untuk itu, dr Kuswan divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Kemudian dr Welly Zulfikar divonis selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 subsider 1 bulan. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp132 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca: Fakta Baru Pembunuhan ABG di Riau: Baru Bersetubuh 1 Menit Korban Kabur, YG Pukul dengan Cangkul
Selanjutnya, drg Masrial divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Masrial juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Selain tiga dokter itu, terdapat dua terdakwa lainnya. Yaitu, Direktris CV PMR, Yuni Efrianti dan Mukhlis selaku staf CV PMR. Keduanya divonis hukuman masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keduanya menyatakan menerima putusan tersebut.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)