Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Terdakwa NARKOBA di Riau Dituntut HUKUMAN MATI Ajukan Pledoi, Bersumpah Siap Terima Azab 7 Turunan

Terdakwa narkotika dan obat-obatan atau Narkoba di Riau yang dituntut hukuman mati oleh JPU mengajukan pledoi, bersumpah siap terima azab 7 turunan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Instagram.com/@achmad.ridwan.hypnotherapist/@memecomicteens_minangkabau
Terdakwa NARKOBA di Riau Dituntut HUKUMAN MATI Ajukan Pledoi, Bersumpah Siap Terima Azab 7 Turunan 

Sementara itu penasehat hukum terdakwa Achmad Taufan memaparkan, pledoi dibacakan, pihaknya menyampaikan betapa lemahnya pembuktian JPU dalam perkara tersebut.

Belum lagi, 3 kliennya terancam hilang nyawanya akibat tuntutan hukuman mati.

"Secara tegas dan menyakinkan di atas sumpah, seluruh terdakwa mencabut BAP Kepolisian di muka Persidangan dan tidak terbantahkan oleh JPU. Sudah sangat jelas dan terang bahwa terdakwa Suci Ramadianto tidak ada kaitannya dengan penemuan narkotika 37 kg di dalam pompong tersebut," ucapnya.

Achmad Taufan melanjutkan, dalam pledoi itu pihaknya juga menyayangkan kenapa JPU tidak bisa menghadirkan saksi kunci terkait kasus ini.

"Bisa disimpulkan bahwa tuntutan hukuman mati kepada tiga terdakwa dan dua puluh tahun kepada dua terdakwa lainnya, merupakan tuntutan yang luar biasa fantastis. Namun dengan pembuktian yang sangat biasa dan lemah," sebutnya.

"Tuntutan yang bukan main namun dalam pembuktian kesalahan terdakwa JPU main-main. Mulai dari tidak adanya petunjuk yang membuktikan bahwa para terdakwa bersalah dan masih banyak lagi kelemahan-kelemahan pembuktian," sambung dia.

Baca: Kasatpol PP Pekanbaru CEKCOK dengan Kabid Pemberantasan BNNP Riau Saat Razia Tempat Hiburan Malam

Baca: PNS Pengadilan Agama di Riau Tewas TERBAKAR di Rumah Kontrakan, Penyebab Kebakaran Masih Misteri

Baca: MANTAN Wakil Rakyat di Riau Masuk DPO Satpol PP Pekanbaru Gara-gara Mobil Dinas, Ada Tiga Orang

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa lainnya Ratho Priyasa memaparkan, pihaknya yakin semua pembuktian fakta persidangan yang direkam dengan jelas, para terdakwa tidak terbukti bersalah dan terkait dengan penemuan narkotika sebanyak 37 kg tersebut.

"Kami berkeyakinan bahwa majelis hakim yang mulia akan mempertimbangkan semua nota pembelaan kami dengan tuntutan JPU, sesuai fakta pemeriksaan di persidangan, sehingga dapat menemukan kebenaran materi dalam perkara ini yang kami yakini bahwa para terdakwa tidak bersalah dan layak diputuskan dengan putusan bebas," terangnya.

Untuk diketahui, kasus narkoba yang menjerat lima terdakwa itu berawal dari temuan 37 kilogram sabu-sabu, 75.000 ekstasi serta 10.000 pil happy five di sebuah kapal pompong di perairan Kembung, Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi saat itu menangkap tiga tersangka.

Mereka adalah Suci, Surya Darma dan Muhammad Haris.

Tak sampai di sana, Rojali dan Iwan turut diamankan dan dijadikan tersangka.

Kini perkara tersebut tengah disidangkan di PN Bengkalis.

Sebelumnya, tiga terdakwa narkotika dan obat-obatan atau Narkoba di Bengkalis Riau dituntut hukuman mati oleh JPU, Kuasa Hukum ajukan pledoi.

Lima orang terdakwa dalam perkara kepemilikan 37 kilogram narkotika jenis sabu-sabu menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bengkalis kemarin.

Baca: SOAL Jaksa Agung Bukan dari Parpol dalam Kabinet Kerja Jilid II, Kapitra Ampera: Waiting Time Aja

Baca: TERUNGKAP Identitas Polwan Cantik yang Viral di Medsos, Lajang dan Ditakuti Jika Pegang Senjata

Baca: BREAKING NEWS : Sekdako Pekanbaru M Noer MBS Mendadak Kumpulkan Seluruh Pejabat Lurah

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved