Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Terdakwa NARKOBA di Riau Dituntut HUKUMAN MATI Ajukan Pledoi, Bersumpah Siap Terima Azab 7 Turunan

Terdakwa narkotika dan obat-obatan atau Narkoba di Riau yang dituntut hukuman mati oleh JPU mengajukan pledoi, bersumpah siap terima azab 7 turunan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Instagram.com/@achmad.ridwan.hypnotherapist/@memecomicteens_minangkabau
Terdakwa NARKOBA di Riau Dituntut HUKUMAN MATI Ajukan Pledoi, Bersumpah Siap Terima Azab 7 Turunan 

Terdakwa NARKOBA di Riau Dituntut HUKUMAN MATI Ajukan Pledoi, Bersumpah Siap Terima Azab 7 Turunan

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terdakwa narkotika dan obat-obatan atau Narkoba di Riau yang dituntut hukuman mati oleh JPU mengajukan pledoi, bersumpah siap terima azab 7 turunan.

Proses persidangan perkara kepemilikan sabu 37 kg yang menyeret lima orang terdakwa, terus bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Baca: PEMICU Kasatpol PP Pekanbaru CEKCPOK dengan Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Ada Ancaman Tembak?

Baca: Ini TAHAPAN Lengkap Pilkada Riau 2020, Pilkada Serentak 9 Kabupaten dan Kota di Riau, Anggarannya?

Baca: RAZIA Tempat Gelper, Satpol PP Pekanbaru Dapati Pengunjung Masih Bermain di Luar Jadwal Operasional

Baca: STORY Pacu Jalur di Riau Jadi Ajang CARI JODOH, Bujang dan Dara Ikuti Maelo Jalur, Bisa Saling Lirik

Awalnya, 37 sabu itu ditemukan di dalam sebuah kapal pompong di perairan Bengkalis beberapa waktu lalu.

Agenda terakhir, para terdakwa ini baru saja menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

Tiga dari lima orang terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara dua terdakwa lainnya dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Adapun tiga terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut adalah Suci Ramadianto, Iwan Irawan dan Rozali.

Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan ketiga terdakwa diatas terbukti dan bersalah melanggar tindak pidana narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun tahun 2009 atau sesuai dakwaan pertama.

Selanjutnya, terdakwa lainnya yang dituntut hukuman 20 tahun penjara adalah Surya Dharma dan Muhammad Aris.

Para terdakwa melalui penasehat hukumnya, Achmad Taufan dan Ratho Priyasa, menyampaikan nota pembelaan para terdakwa pada Rabu (21/8/2019) dan Jumat (23/8/2019).

Sebelumnya, terdakwa atas nama Suci Ramadianto, membacakan pembelaan pribadinya.

Baca: STORY Petugas Pemadam Karhutla di Riau, Bertemu Kawanan HARIMAU Sumatera hingga Ular King Cobra

Baca: TERUNGKAP Pria Berkacamata yang Tantang Kasatpol PP Pekanbaru di Tempat Hiburan Malam Adalah Polisi

Baca: Razia Jam Operasional Tempat HIBURAN MALAM di Pekanbaru, Kasatpol PP Ditantang Pria Berkacamata

Terdakwa Suci beberapa kali bersumpah bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan jual beli barang haram tersebut.

Terdakwa Suci bersumpah, jika dia memang benar-benar bersalah, maka dia siap menerima azab tujuh turunan.

Dia juga bersumpah, jika ternyata kesaksiannya benar dan dia tidak bersalah, maka JPU dan Penyidik yang akan kena azab tujuh turunan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved