Siak

Bakar Tumpukan Sampah di Kebunnya di Siak, Kakek 65 Tahun Warga Riau Ditangkap Polisi

Arifin hanyalah petani kecil. Nenas merupakan komoditas utama untuk penopang hidupnya.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Recovery Belize
Ilustrasi - Bakar Sampah 

Bakar Tumpukan Sampah di Kebunnya di Siak, Kakek 65 Tahun Warga Riau Ditangkap Polisi

TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Arifin (65) tidak menyangka akan berakhir di balik jeruji besi.

Niat hati hanya sekadar membersihkan lahannya sendiri untuk bertanam nenas, namun ujung-ujungnya berurusan dengan polisi.

Arifin merupakan warga Kampung Baru, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.

Ia mempunyai lahan di Kampung Tanjung Kuras. Lahan itu menjadi modal utama untuk penghidupannya bersama keluarga.

Arifin hanyalah petani kecil. Nenas merupakan komoditas utama untuk penopang hidupnya.

Baca: Migas, Sawit Tak Bisa Diandalkan, Gubernur Riau Ungkap Sektor Potensial Lain di Acara Bincang Bisnis

Baca: Laki-laki di China Kini Kesulitan Dapatkan istri, Ada yang Mencari sampai ke Indonesia

Senin, 12 Agustus 2019 Arifin berangkat dari rumahnya menuju lahannya di Tanjun Kuras, sekira pukul 08.00 WIB.

Sampai di lahan tersebut ia mulai menebas dan menumpukkan bibit nenas.

Pada saat itu ia juga menumpukkan bekas tebasan dan sampah-sampah di lahannya itu.

Ia sudah membayangkan bibit-bibit nenas itu akan tumbuh subur dan dapat dipanen setahun kemudian.

Tumpukan tebasan dan sampah-sampah itu sudah banyak.

Ia membakarnya. Api pun mulai membakar sampah-sampah itu.

Tidak lama setelah unggunan itu hidup, tiba seseorang yang mengaku dari perusahaan.

Orang itu bekerja membawa alat berat.

"Dia menghampiri saya. Dia bertanya kenapa membakar. Saya pun menjawab biar bersih karena mau ditanami nenas," ungkap Arifin, sebagaimana diulangi Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga, Minggu (25/8/2019).

Baca: BREAKING NEWS - Siang Ini Minggu 25 Agustus Kualitas Udara di Riau Tidak Sehat, Jarak Pandang Turun

Baca: Kebakaran Hutan di Riau, Pompa Mesin Mobil Damkar Meranti Rusak Dipaksa Angkut Air Laut

Arifin tidak curiga terhadap keamanan dirinya sendiri.

Sebagai petani tradisional yang tinggal di Sungai Apit, ia merasa membuat unggunan untuk pembersihan sampah dan hasil tebasan, menjadi kebiasaan petani-petani kecil.

Kalau tidak, ia juga bingung untuk membersihkan lahannya yang hanya seluas 1,5 Ha itu.

Selasa, 13 Agustus 2019, pukul 09.00 WIB Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dipimpin Ipda M Fadlillah, Kanit I Sat Reskrim Polres Siak mendapat informasi tentang aktivitas Arifin itu.

Dugaannya, Arifin melakukan pembakaran terhadap lahan sendiri pada 8 Agustus 2019.

"Tim melakukan penyelidikan ke TKP, sekira pukul 15.00 WIB, tim mengamankan pelaku (Arifin) di Desa Tanjung Kuras Kecamatan Sungai Apit," kata dia.

Arifin diintrogasi polisi. Tim Satreskrim Polres Siak itu menyimpulkan Arifin mengakui telah melakukan pembakaran lahan di kampung Tanjung Kuras pada 8 Agustus 2019.

"Kemudian tim pergi ke rumah pelaku (Arifin) untuk mengamankan mancis dan parang. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Siak guna penyidikan lebih lanjut," kata Bripka Dedek.

Baca: Titik Api Ditemukan di Area Milik Perusahaan, Walhi Tuntut Komitmen Penegakkan Hukum Oleh Polda Riau

Baca: Sasaran Tim Penertiban Adalah Perusahaan yang Gunakan Lahan Ilegal di Riau, Bukan Petani Kecil

Masih menurut Bripka Dedek, hasil gelar perkara terhadap diduga pelaku ditemukan bukti permulaan yang cukup. Karena itu perkara itu dapat dilakukan penyidikan.

Penyidik Polres Siak menerapkan Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU Ri No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 69 ayat (1) Huruf h Jo Pasal 108 UU RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup atau pasal 187 ayat (1) KUHPidana.

Kini, Arifin ditahan dalam sel tahanan Mapolres Siak. Ia dituduh telah melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan luas kebakaran mencapai 1,5 Ha. (tribunsiak.com/mayonal putra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved