Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekerja Rumah Tangga Asal Indonesia di Malaysia Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Politisi Negeri Jiran

Seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia di malaysia diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang politisi Malaysia.

Editor: Ilham Yafiz
Kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan 

Pekerja Rumah Tangga Asal Indonesia di Malaysia Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Politisi Negeri Jiran

TRIBUNPEKANBARU.COM – Seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia di malaysia diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang politisi Malaysia.

Dalam sidang yang digelar Jumat (23/8/2019), politisi bernama Paul Yong Choo Kiong membantah dakwaan yang disebutkan, dan menyatakan diri tidak bersalah.

"Saya sama sekali tidak melakukan seperti yang didakwakan, Yang Mulia," kata politisi 49 tahun itu di hadapan Hakim Norashima Khalid dikutip The New Straits Times.

Kasus itu menyeruak ke publik Negeri "Jiran" pada 8 Juli lalu.
PRT Indonesia berusia 23 tahun itu melaporkan Yong yang juga majikannya ke polisi.

Korban menyebut Yong memperkosa dia di rumah tempatnya bekerja, di kawasan kota Meru Distrik Klang, Negara Bagian Selangor.

Sehari kemudian, kepolisian langsung menggerebek rumah dan menahan anggota parlemen Perak.

Adapun identitas si PRT tidak disebutkan demi menjaga keselamatannya.

Penahanan Yong ditangguhkan dengan jaminan. Dia membantah keras tuduhan tersebut, dan menyatakan menjalankan tugas politiknya seperti biasa.

Baca: Curi Pistol Milik Polisi, Pria Ini Adu Tembak Saat Petugas Akan Mengamankan, 5 Tembakan Dilepas

Pengacara sebut Konspirasi

Dalam materi persidangan, disebutkan politisi yang juga anggota komite eksekutif pemerintahan Perak itu memperkosa korban di sebuah ruangan antara pukul 20.15 hingga 21.15 waktu setempat.

Tim pengacara Yong yang dipimpin oleh Leong Cheok Keng meminta kepada majelis hakim untuk menangguhkan persidangan.

Alasannya, terdapat seorang pria yang diduga mendampingi si PRT ketika membuat laporan polisi.

Adapun Ketua Parlemen Perak Ngeh Koo Ham sudah melaporkannya ke polisi.

Menurut Ngeh, pria itu mengaku dibayar 100.000 ringgit, sekitar Rp 340,3 juta, di bawah todongan pistol agar korban melaporkan kasusnya serta bersedia tutup mulut.

“Kita tidak dapat menutup kemungkinan adanya konspirasi politik untuk mencemarkan nama bail Paul Yong. Jika benar, dakwaan terhadap klien saya harus dicabut.” ucap Ramkarpal Singh, salah satu anggota tim pengacara Yong.

Hanya, deputi jaksa penuntut umum Azhar Mokhtar menolak permintaan kuasa hukum Yong dengan alasan informasi itu tak diketahui Jaksa Agung Tommy Thomas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved