Pemblokiran Internet di Papua dan Papua Barat tak Efektif, Hoaks Masih Menyebar?
Upaya pemerintah meredam konflik dan kerusuhan di Papua dan Papua Barat dengan cara memblokir internet ternyata tak ampuh.
Pemblokiran Internet di Papua dan Papua Barat tak Efektif, Hoaks Masih Menyebar?
TRIBUNPEKANBARU.COM - Upaya pemerintah meredam konflik dan kerusuhan di Papua dan Papua Barat dengan cara memblokir internet ternyata tak ampuh.
Pemblokiran internet diharapkan mampu meredam beredarnya informasi palsu atau hoaks yang memanaskan suasana.
Nyatanya, informasi palsu atau hoaks masih menyebar di kalangan masyarakat melalui pesan pendek atau SMS.
Pada Kamis malam lalu, Menkominfo Rudiantara mengaku menerima SMS berantai yang isinya mengajak warga untuk berkumpul di Jayapura untuk menggelar aksi protes pada Jumat pagi.
Baca: DPR Panggil Kapolri dan Pangilma TNI untuk Jelaskan Penanganan Papua dan Papua Barat
Baca: Anggota Komplotan KKB Papua Gunakan Pistol Milik Polisi Saat Baku Tembak Dengan TNI-Polri di Pasar
Baca: Egianus Kogoya Terlibat Perencanaan Aksi Penembakan di Wamena,Papua
"SMS tersebut menyebar hingga ke luar Papua," kata Rudiantara saat menghadiri perhelatan e-sport bertajuk "Games Land Party" di Surabaya, Sabtu (24/8/2019).
Pada Jumat pagi, Rudiantara mengaku menghubungi Kapolda Papua, ternyata, tidak ada aksi massa si Jayapura.
Rudiantara mengatakan bahwa situasi di sana saat itu tenang dan kondusif.
"Sudahlah, kalau ketemu SMS seperti itu dihapus saja," ujarnya.
Di dunia nyata di Papua dan Papua Barat, kata dia, saat ini memang terlihat kondusif dan terkendali.
Namun di dunia maya, Rudiantara menyatakan, informasi hoaks masih bertebaran.
Atas fakta itu, pihaknya mengambil kebijakan membatasi data internet di Papua sejak sepekan terakhir.
Dia belum bisa memastikan kapan pembatasan akan berakhir.
Kementerian Kominfo juga menunggu masukan dari penegak hukum tentang kondisi dan situasi di Papua pasca kerusuhan.
Rudiantara menyebut, pembatasan data internet di Papua memiliki landasan hukum di antaranya UUD 1945, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 40 dan Undang-Undang Telekomunikasi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkominfo Sebut Hoaks di Papua Menyebar Lewat SMS Saat Internet Dibatasi", https://regional.kompas.com/read/2019/08/25/06471561/menkominfo-sebut-hoaks-di-papua-menyebar-lewat-sms-saat-internet-dibatasi.