Berita Riau
HUKUMAN MATI Bagi Terdakwa Narkoba di Riau, JPU Bacakan Replik dan Tetap Tuntut Hukum Mati Terdakwa
Hukuman mati bagi terdakwa Narkoba di Riau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan replik dan tetap tuntut hukum mati terdakwa
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Ancaman yang dimaksud kuasa hukumnya yakni pihak Kepolisian akan mengantarkan terdakwa ke Malaysia jika tidak mengakui perbuatannya.
"Apakah kata kata akan diantar ke Malaysia ini sebuah ancaman? Sehingga terdakwa takut dengan Malaysia. Ini menjadi tanda tanya ada apa dengan Malaysia," tambah Aci.
Baca: Ini TAHAPAN Lengkap Pilkada Riau 2020, Pilkada Serentak 9 Kabupaten dan Kota di Riau, Anggarannya?
Baca: RAZIA Tempat Gelper, Satpol PP Pekanbaru Dapati Pengunjung Masih Bermain di Luar Jadwal Operasional
Baca: STORY Pacu Jalur di Riau Jadi Ajang CARI JODOH, Bujang dan Dara Ikuti Maelo Jalur, Bisa Saling Lirik
Dalam fakta persidangan juga salah satu terdakwa yakni Suci tidak mengaku memesan sebanyak 37 Kilogram sabu.
Namun hanya sebanyak 10 kilogram sabu.
Namun fakta persidangan ini menurut kuasa hukum terdakwa dalam pledoinya ini informasi sesat dan menyesatkan.
"Ironi rasanya mendengar pledoi seperti ini dari kuasa hukum terdakwa, padahal itu adalah fakta persidangan yang sebenarnya. Terdakwa sendiri saat itu yang memberikan keterangan di depan majelis hakim," ungkap Aci.
Atas pernyataan kuasa hukum tersebut, JPU berpendapat, kuasa hukum terdakwa ingin mengaburkan dan memutar balikkan fakta persidangan dan membuat informasi sesat dan menyesatkan dalam perkara ini.
Dari uraian ditersebut JPU menyimpulkan, bahwa terdakwa dan kuasa hukumnya yang menyatakan mereka tidak terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 undang undang narkotika merupakan pernyataan tidak mendasar.
Meningat dari seluruh fakta persidangan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana telah di dakwakan.
"Maka pledoi atau nota pembelaan terdakwa haruslah ditolak dan dikesampingkan majelis hakim sehingga kami JPU tetap pada tuntutan kami," tandasnya.
Usai sidang Replik majelis hakim kembali menunda persidangan, dan memberikan waktu kepada kuasa hukum untuk memberikan tanggapan terkait Replik yang dibacakan JPU terhadap nota pembelaan mereka.
Baca: STORY Petugas Pemadam Karhutla di Riau, Bertemu Kawanan HARIMAU Sumatera hingga Ular King Cobra
Baca: TERUNGKAP Pria Berkacamata yang Tantang Kasatpol PP Pekanbaru di Tempat Hiburan Malam Adalah Polisi
Baca: Razia Jam Operasional Tempat HIBURAN MALAM di Pekanbaru, Kasatpol PP Ditantang Pria Berkacamata
Seperti diberitakan sebelumnya Kelima terdakwa perkara kepemiliman 37 kilogram sabu-sabu 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu happy five dituntut hukuman bervariasi oleh JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika melanggar pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sesuai dalil tersebut JPU meminta kepada majelis hakim menghukum terdakwa di antaranya, Suci Ramadianto, Rojali dan Iwan Irawan dengan hukuman pidana mati.
Sementara dua terdakwa lainnya yakni Surya Darma dan Muhammad Aris JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 20 tahun denda sebesar Rp 2 miliar atau subsidair 3 bulan penjara.