Berita Riau

HUKUMAN MATI Bagi Terdakwa Narkoba di Riau, JPU Bacakan Replik dan Tetap Tuntut Hukum Mati Terdakwa

Hukuman mati bagi terdakwa Narkoba di Riau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan replik dan tetap tuntut hukum mati terdakwa

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Instagram.com/@achmad.ridwan.hypnotherapist/@memecomicteens_minangkabau
HUKUMAN MATI Bagi Terdakwa Narkoba di Riau, JPU Bacakan Replik dan Tetap Tuntut Hukum Mati Terdakwa 

HUKUMAN MATI Bagi Terdakwa Narkoba di Riau, JPU Bacakan Replik dan Tetap Tuntut Hukum Mati Terdakwa

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Hukuman mati bagi terdakwa Narkoba di Riau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan replik dan tetap tuntut hukum mati terdakwa.

Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali mengelar sidang lanjutan perkara kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu happy five dengan lima orang terdakwa.

Baca: Patroli Udara ke Kawasan TNTN dan Pantau Karhutla di Riau, Kapolda Riau: Itu Dibakar Bukan Terbakar

Baca: Anggota DPRD Termuda di Riau, Bakal Jadi Pimpinan, Berumur 25 Tahun dan Masih Lajang, Siapa Dia?

Baca: Jalan Sehat BERSARUNG Berhadiah Umroh akan Meriahkan Syukuran Kemenangan Jokowi-Maaruf Amin di Riau

Sidang lanjutan kali ini dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota pembelaan (Pledoi) dari kuasa hukum terdakwa yang dibacakan Rabu dan Jumat pekan lalu.

Jawaban dari nota pembelaan (Replik) dibacakan langsung Aci Jaya Saputra JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis diruang sidang Kartika.

Pembacaan Replik disaksikan lima terdakwa dan kuasa hukumnya pada Senin (26/8/2019).

Dalam Replik yang dibacakan JPU tersebut menilai pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa tersebut hanya sebuah asumsi belaka tanpa berdasarkan fakta persidangan, sehingga tuntutan sebelumnya yang dibacakan JPU yakni hukuman mati dan 20 tahun penjara merupakan hal yang wajar.

"Pembelaan terhadap terdakwa hanya upaya mencari-cari celah agar ke lima terdakwa bebas dari hukuman yang menjerat mereka," terang Aci dihadapan Majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Zia Ul Jannah dan di dampingi dua hakim anggota Aulia Fhatma Widhola serta Mohd Rizki Musmar.

Menurut JPU seluruh uraian mengenai fakta hukum dan data data transaksi elektronik serta alat alat bukti yang dilakukan terdakwa sudah diuraikan secara jelas dalam persidangan.

"Dalam uraian tersebut secara Jelas terbukti sah dan meyakinkan para terdakwa telah melakukan tindak pidana yang di maksud dalam dakwaan yang kami bacakan beberapa waktu lalu," tegas Aci.

Baca: Petugas Pemadam Karhutla di Riau Bertemu HARIMAU Sumatera, Polisi Imbau Warga Tidak Masuk Hutan

Baca: Terdakwa NARKOBA di Riau Dituntut HUKUMAN MATI Ajukan Pledoi, Bersumpah Siap Terima Azab 7 Turunan

Baca: PEMICU Kasatpol PP Pekanbaru CEKCPOK dengan Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Ada Ancaman Tembak?

Selain itu JPU juga menilai analisis yuridis dari kuasa hukum terdakwa dari sudut padang JPU hanya bersifat imajinatif dan spekulatif, sehingga terkesan dipaksa paksakan seolah olah terdakwa tidak bersalah.

Dalam pembelaan kuasa hukum terdakwa mengatakan para terdakwa tidak tahu menahu terhadap kepemilikan barang haram tersebut.

Kuasa hukum terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa BAP penyidikan tidak sesuai dengan keterangan para terdakwa dan hanya karangan pihak kepolisian.

"Namun kenyataannya saat pemeriksaan dan melakukan BAP oleh Kepolisian para terdakwa di dampingi para kuasa hukumnya. Bahkan tidak hanya satu orang tapi empat oranga sekaligus dan bahkan mereka menandatangani BAP terdakwa," pungkasnya.

Pernyataan lain yang dibantah oleh JPU terkait pernyataan kuasa hukumnya yang mengatakan para terdakwa diancam oleh pihak Kepolisian saat dilakukan pemeriksaan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved