Berita Riau

HUKUMAN MATI Bagi Terdakwa Narkoba di Riau, JPU Bacakan Replik dan Tetap Tuntut Hukum Mati Terdakwa

Hukuman mati bagi terdakwa Narkoba di Riau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan replik dan tetap tuntut hukum mati terdakwa

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Instagram.com/@achmad.ridwan.hypnotherapist/@memecomicteens_minangkabau
HUKUMAN MATI Bagi Terdakwa Narkoba di Riau, JPU Bacakan Replik dan Tetap Tuntut Hukum Mati Terdakwa 

Untuk diketahui terdakwa Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Aris ditangkap Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ribu ekstasi dan 10 ribu happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong di Perairan Bengkalis.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu.

Saat itu petugas yang berada di pos melihat ada kapal pompong yang melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pukul 17.30 WIB.

Petugas pun melakukan mendekati pompong tersebut, petugas sempat menayai awak kapal yang berada di pompong tersebut.

Saat itu ada empat orang yang berada di kapal berbendara Indonesia tersebut.

Baca: Patroli Udara ke Kawasan TNTN dan Pantau Karhutla di Riau, Kapolda Riau: Itu Dibakar Bukan Terbakar

Baca: Anggota DPRD Termuda di Riau, Bakal Jadi Pimpinan, Berumur 25 Tahun dan Masih Lajang, Siapa Dia?

Baca: Jalan Sehat BERSARUNG Berhadiah Umroh akan Meriahkan Syukuran Kemenangan Jokowi-Maaruf Amin di Riau

Saat ditanyakan mereka mengaku sedang kehabisan bahan bakar.

Ketika itu petugas menepikan kapal pompong tersebut.

Setelah itu awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas.

Mereka juga meninggalkan nomor telpon genggam untuk bisa dihubungi.

Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan sejumlah narkoba.

Setelah mengetahui adanya barang haram di kapal pompong tersebut, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama dengan Ditresnarkoba Polda Riau, serta membuat sketsa terhadap empat orang DPO tersebut.

Saat pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka tengah berada di Pulau Jawa.

Polda pun berkoordinasi ke beberapa daerah untuk menangkap lima orang tersangka, dan akhirnya kelima tersangka berhasil ditangkap di daerah Probolinggo.

Setelah diketahui bahwa mereka merupakan tersangka kepemilikan narkoba di pompong di daerah Riau, kemudian kelimanya dibawa ke Riau dan diserahkan ke Polda Riau.

HUKUMAN MATI Bagi Terdakwa Narkoba di Riau, JPU Bacakan Replik dan Tetap Tuntut Hukum Mati Terdakwa. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved