UPDATE Sidang Pembunuhan Suami Oleh Istri bersama Selingkuhan di Aceh: Ini Hukuman yang Diterima

Jamaliah alias Novi (30) terdiam kaku saat majelis hakim meminta dirinya berkonsultasi dengan penasihat hukum, Taufik M Noer SH.

DOK POLRES ACEH UTARA
Aparat Reskrim Polres Aceh Utara membawa Jam (34) dan selingkuhannya Adi (26), ke lokasi kejadian pembunuhan Jazuli bin Ismail untuk melakukan pra-rekontruksi, Rabu (23/1/2019) sore. Jam diduga bersekongkol dengan Adi untuk membunuh suaminya, Jazuli. 

UPDATE Sidang Pembunuhan Suami Oleh Istri bersama Selingkuhan di Aceh: Ini Hukuman yang Diterima

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Jamaliah alias Novi (30) terdiam kaku saat majelis hakim meminta dirinya berkonsultasi dengan penasihat hukum, Taufik M Noer SH.

Jamaliah harus menentukan sikap, apakah menerima vonis 20 tahun penjara atau banding.

“Silakan bangun saudara terdakwa,” kata T Latiful SH, Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon.

Tapi Jamaliah bergeming.

Ia baru bangun setelah tiga kali hakim mengulangi permintaan.

Air matanya berurai membasahi pipi.

Baca: BREAKING NEWS : Malam Hari, Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana MTQ di Riau

Baca: Tatacara Sholat Taubat Nasuha: Lengkap Dengan Niat & Doa Sholat Taubat Nasuha Serta Video

Baca: UPDATE Transfer Icardi: Tolak Tawaran Juventus & Napoli, Kemana Icardi Berlabuh?

Istri Pedagang Es Campur Menangis, Divonis 20 Tahun Penjara dan  Selingkuhannya Seumur Hidup
PETUGAS membawa masuk Jamaliah terdakwa kasus pembunuhan suaminya ke ruang sidang PN Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (7/8/2019).|SERAMBI/JAFARUDDIN

Dengan pelan ia mendekati pengacaranya untuk berkonsultasi.

Beberapa saat kemudian, sang pengacara, Taufik M Noer menyampaikan “pikir-pikir dulu” kepada majelis hakim.

Jamaliah adalah warga Kecamatan Matangkuli Aceh Utara.

Baca: MP3 Andmesh Kamaleng: DOWNLOAD Lagu Cinta Hanya Luar Biasa & Hanya Rindu (VIDEO)

Baca: STORY - Kisah Cewek Cantik Asal Pekanbaru Suka Musik, Menyanyi untuk Kembalikan Mood

Ia diseret ke pengadilan sebagai terdakwa kasus pembunuhan suaminya, Jajuli (34) yang berprofesi sebagai pedagang es campur.

Setelah melalui serangkaian sidang, Rabu (7/8/2019) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jamaliah.

Amar putusan dibacakan oleh T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH.

Setelah sidang ditutup, Jamaliah kembali mendekati pengacaranya.

Namun ditegur oleh petugas dari kejaksaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved