UPDATE Sidang Pembunuhan Suami Oleh Istri bersama Selingkuhan di Aceh: Ini Hukuman yang Diterima
Jamaliah alias Novi (30) terdiam kaku saat majelis hakim meminta dirinya berkonsultasi dengan penasihat hukum, Taufik M Noer SH.
Keduanya pun berjanji akan menikah setelah korban dibunuh.
Bahkan, keduanya pernah melakukan hubungan suami istri di rumah korban, saat korban tak ada di rumah.
Kedua terdakwa juga membuat skenario, untuk mengesankan korban dibunuh oleh perampok.
Setelah membunuh korban dengan parang yang dibawa terdakwa dari rumahnya, kemudian Adi menjatuhkan sepeda motor yang berada dalam rumah tersebut dan meminta emas dari Jamaliah.
Jamaliah juga meminta Adi memukulnya supaya terkesan dirinya dipukul perampok.
Dalam materi tersebut hakim juga menguraikan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu berterus terang di pengadilan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilang nyawa orang yang sudah direncanakan dulu.
Perbuatan terdakwa juga sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan yang berkepanjangan.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar materi tuntutan itu hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan pengacaranya.
Diberitakan sebelumnya, Jajuli ditemukan oleh istrinya tewas bersimbah darah dengan luka gorok di bagian leher, pada 15 September 2018 sekira pukul 02.30 WIB, di tempat tidur dalam kamarnya.
Sebelum kejadian itu, Jamaliah mengaku tertidur saat menidurkan anaknya dalam kamar lain.
Belakangan terungkap pelaku pembunuhan itu dilakukan Musliadi atas suruhan Jamaliah.(jaf)
////
Suami Siram Wajah Istri dan Anaknya pakai air Keras.
