UPDATE Sidang Pembunuhan Suami Oleh Istri bersama Selingkuhan di Aceh: Ini Hukuman yang Diterima

Jamaliah alias Novi (30) terdiam kaku saat majelis hakim meminta dirinya berkonsultasi dengan penasihat hukum, Taufik M Noer SH.

DOK POLRES ACEH UTARA
Aparat Reskrim Polres Aceh Utara membawa Jam (34) dan selingkuhannya Adi (26), ke lokasi kejadian pembunuhan Jazuli bin Ismail untuk melakukan pra-rekontruksi, Rabu (23/1/2019) sore. Jam diduga bersekongkol dengan Adi untuk membunuh suaminya, Jazuli. 

Sementara itu, terungkap fakta baru dalam kasus penyiraman air keras atau cairan soda api oleh Azrul (40) ke wajah istrinya, Julaian (35), yang terjadi beberapa waktu lalu.

Penganiayaan itu terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, 21 Agustus 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polresta Banda Aceh setelah Azrul ditangkap, salah satu penyebab ia tega menyiram air keras ke wajah istrinya karena dibakar api cemburu.

Azrul cemburu melihat istrinya setiap hari berbicara dengan pelanggan laki-laki.

Julaian selama ini membuka usaha kentang goreng di kawasan Gampong Keruramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Karena tak bisa menahan rasa cemburu karena istrinya setiap hari melayani pelanggannya yang laki-laki, pria asal Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara ini menceraikan Julaian.

Azrul menceraikan Julaian sekitar dua bulan yang lalu.

Namun, setelah dua bulan berlalu, tersangka meminta untuk rujuk.

Tapi, Julaian yang mengetahui suaminya "ringan tangan" dan sering menganiaya dirinya, tidak mau rujuk lagi dengan suaminya itu.

Julaian lebih memilih hidup tenang bersama kedua anaknya dan memutuskan tinggal di satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Namun, nahas bagi Julaian. Ia secara tak sengaja bertemu lagi dengan suamianya di sekitar Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (21/8/2019) dini hari.

Di sanalah penganiayaan kembali terjadi.

Korban bersama seorang anak laki-lakinya yang masih berusia 5 tahun, langsung disiram dengan cairan soda api yang sudah dipersiapkan oleh tersangka dalam sebuah wadah botol minuman.

Cairan soda api itu langsung dicipratkan ke arah korban hingga mengenai wajah dan tubuhnya, juga mengenai kaki anaknya.

Kasus penyiraman cairan soda api itu pun bergulir laporannya ke Polresta Banda Aceh, sesuai laporan Polisi Nomor: LPB/382/VIII/Yan.2.5/2019/SPKT pada Rabu, 21 Agustus 2019.

Polresta yang menerima laporan tersebut langsung menindaklanjuti dengan mengutuskan Kanit Jatanras Satuan Reskrim Polresta, Ipda Krisna Nanda Aufal STrK.

Dengan serangkaian penyelidikan yang dilakukan, akhirnya keberadaan tersangka terdeteksi di Gampong Lamreung, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Tanpa menunggu waktu, akhirnya personel Jatanras Satreskrim Polresta di bawah komando Ipda Krisna Nanda Aufal STrK, akhirnya berhasil menciduk tersangka Azrul.

Saat itu tersangka dicegat di jalan saat sedang mengendarai sepeda motor Supra X.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK kepada Serambinews.com, Senin (26/8/2019) mengatakan, tersangka kini diamankan di Polresta Banda Aceh.

Bersama tersangka yang diamankan saat itu, turut diamankan wadah botol air minum, tempat cairan soda api itu disiramkan kepada istrinya, Julaian dan anaknya yang masih berumur 5 tahun.

Tersangka dibidik Pasal 351 Ayat 2 tentang perbuatannya yang mengakibatkan luka-luka berat.

Ia diancam dengan pidana paling lama 5 tahun.

Sebelum-sebelumnya, tersangka sudah kerap melakukan penganiayaan terhadap istrinya itu.

"Tapi, penganiayaan kali ini paling fatal, yakni menyiram cairan soda api ke wajah istrinya, sehingga wajah korban saat ini luka berat dan matanya menjadi rabun," kata AKP TAufik.

Bukan hanya itu saja tersangka juga telah menciderai anaknya yang masih berusia sekitar 5 tahun yang mengalami luka di badan dan kakinya.(*)

UPDATE Sidang Pembunuhan Suami Oleh Istri bersama Selingkuhan di Aceh: Ini Hukuman yang Diterima

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved