Oknum Guru PNS Cabuli Murid di Sekolahnya, Dilakukan Sejak Kelas 4 Hingga Lulus: Begini Modusnya!
Begini modus Oknum Guru PNS Cabuli Murid di Sekolahnya, Sejak Kelas 4 Hingga Lulus
Oknum Guru PNS Cabuli Murid di Sekolahnya, Sejak Kelas 4 Hingga Lulus: Begini Modusnya!
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Seorang guru seharusnya menjadi salah satu panutan bagi muridnya.
Orangtua murid pun menitipkan sang anak di sekolah agar bisa diajari oleh guru-guru yang sudah mempunyai bekal.
Namun, kelakuan oknum guru di Sekolah Dasar Negeri salah satu daerah di Kalimantan Barat ini tak patut di contoh.
HI (33) tega mencabuli KP (13) yang tak lain adalah muridnya sendiri.
Baca: VIDEO: Streaming PSM Makassar vs Persela Lamongan Liga 1 2019 Minggu Pukul 18.00 WIB
Baca: Niat dan Keutamaan Puasa Asyura, Amalan Sunnah di Bulan Muharram 1441 Hijriah (video)
Baca: Keluarga Menangis Lepas Keberangkatan Brimob Polda Riau Ke Papua: Semoga Selamat Pergi dan Pulang
Melansir dari Kompas.com, kejadian ini terungkap saat orangtua korban melapor.
Setelah dapat laporan dari orangtua korban, polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
Penyelidikan pun rampung dan HI langsung ditangkap pada Selasa, (27/8/2019) di kediamannya Kecamatan Delta Pawan, Ketapang.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto.

"Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah dianggap cukup alat bukti tersangka kemudian kita amankan pada Selasa," ungkap Eko saat melaksanakan press rilis yang digelar di Mapolres Ketapang pada Jumat (30/08/2019).
Melansir dari TiribunPontianak.com, HI merupakan seorang guru berstatus PNS yang telah mencabuli muridnya sejak 2015.
Saat itu, KP masih duduk di kelas 4 SD.
Perbuatan cabul ini terus dilakukan sampai korban tamat dari sekolah.
"Kejadian bermula pada tahun 2015 dan kejadian tersebut berulang-ulang kali dilakukan sampai korban tamat dari sekolah." katanya.
Naasnya, perbuatan tak senonoh ini masih dilakukan terakhir pada 25 Agustus 2019.
Dijelaskan Eko, tersangka pertama kali melakukan aksinya terhadap korban berinisial KP dengan modus mengajak korban ke ruangan Kepala Sekolah Kepsek untuk mencoba sepatu.