Berita Riau
POLEMIK Pewaris Sah Sultan Siak, Tengku Nazir TOLAK Penabalan Tengku Ridwan dan Tengku Muchtar Anum
Polemik pewaris sah Sultan Siak, Tengku Nazir memiliki bukti maka ia tolak dan sebut ilegal penabalan Tengku Ridwan dan Tengku Muchtar Anum
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
POLEMIK Pewaris Sah Sultan Siak, Tengku Nazir TOLAK Penabalan Tengku Ridwan dan Tengku Muchtar Anum
TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUANMERANTI - Polemik pewaris sah Sultan Siak, Tengku Nazir memiliki bukti maka ia tolak dan sebut ilegal penabalan Tengku Ridwan dan Tengku Muchtar Anum.
Penabalan Tengku Ridwan dan Tengku Muchtar Anum yang dilaksanakan pada 24 Agustus 2019 yang lalu di Siak Sri Indera Pura.
Baca: Pembangunan Gedung Polda Riau dan Kejati Riau Diduga BERMASALAH dalam Pembayaran, Ini Penjelasan BPK
Baca: Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 H, Doa Akhir Tahun 1440 H dan Puasa Asyura 10 Muharram
Baca: Manisan BERKHASIAT dari Riau, Bisa Memperkuat Persendian dan Lutut, Ini Bahan dan Cara Membuatnya
Baca: STORY - Kisah Dokter Cantik Asal Riau, Banyak Mama yang Curhat hingga Abdikan Diri untuk Kemanusiaan
Tengku Nazir Bin Tengku Zainurasyid mengaku sebagai Pewaris Syah Sultan Syarif Kasim.
Hal ini disampaikan Tengku Nazir melalui keterangan persnya pada Minggu (1/9/2019) bertempat di kediamannya jalan Nangka, Selatpanjang.

"Karena sesungguhnya sayalah Pewaris Syah Sultan Syarif Kasim tersebut dengan bukti Penetapan Pengadilan Agama Selatpanjang dalam perkara Nomor 06/Pdt.P/2011/ PA.SLPBtanggal 8 Juni 2011," ujar Nazir.
Melalui surat tersebut dikatakannya bahwa T. Nasir Bun T. Zainurasyid Bin T. Daud Bin T. Bagus Bin Sultan Assyaidisyarif Kasim Abdul Jalil Syarifuddin adalah Pewaris Syah.
Selain itu bukti lain yang dikatakan Nazir adalah Tengku Daud, Datuk dari T. Nazir Bin T. Zainurasyid adalah salah seorang dari sekian banyak saudara sepupu yang mendapat pengakuan dari Sultan Syarif Kasim II dengan surat Baginda Sultan tanggal 26 Juli 1931M bertepatan dengan Rabiulawal tahun 1350.
"Semua bukti-bukti tersebut ada pada saya sebagai Pewaris Sultan Syarif Kasim yang Syah," ungkap Nazir.
Dirinya juga menilai bahwa Penabalan Tengku Ridwan dan Tengku Muchtar Anum tidak sesuai dengan Bab Al Qawa'id (Undang-undang Kesultanan Siak Sri Indera Pura), Hukum Nasab/Pewaris dan Hukum Syarak (Hukum Agama).
Baca: SINOPSIS Film Rambo 5 Last Blood, Sylvester Stallone akan Sampaikan Perpisahan, Ini Jadwal Tayangnya
Baca: Gubernur Riau Syamsuar Ucapkan Selamat Hari Kebangsaan Malaysia di Konsulat Malaysia Pekanbaru
Baca: MANISAN Khas Melayu, Dihidangkan untuk Para Raja hingga Berkhasiat Memperkuat Persendian dan Lutut
Nazir mengungkapkan bahwa selama pihak yang ditambalkan belum menunjukkan bukti sah baik formil maupun materil yang menjadi dasar Penabalan tersebut, dirinya dan pihaknya kukuh untuk menolak.

"Bagi kami Penabalan sultan dari saudara T. Ridwan dan T. Muchtar Anum adalah tidak sah dan ilegal," tegas Nazir.
Nazir mengatakan menurut undang-undanh atau konstitusi kerjaan Siakn Sri Indrapura dirinyalah pewaris sah kerajaan Siak karena mampu membuktikan secara materil (Nasab keturunan sebagai pewaris), maupaun secara formil.
"Tata cara penunjukan kepada semua pihak yang membutuhkan menurut konstitusi Kesultanan Siak (Bab Al Qawa'id) dan adat resmi yang berlaku di Kesultanan Siak," ujar Nazir.