Berita Riau
Sopir Truk Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap BNNP Riau Bersama 30 Kg Sabu
Ekspos pengungkapan narkotika jenis sabu, dengan total barang bukti sebanyak 30 kilogram, Rabu
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Oleh Mr X, Mawardi diminta mengambil narkoba itu. Mawardi pun meminta bayaran senilai Rp50 juta.
Setelah deal nilai bayaran, Mawardi dan Mr X berangkat dengan mobil masing-masing ke lokasi yang dimaksud.
Sebelum sampai di sana, mereka singgah di sebuah SPBU. Mr X lalu memarkirkan mobilnya, dan menumpang mobil Mawardi, melanjutkan perjalanan ke lokasi narkoba yang dibuang oleh Mr X.
"Sampai di tempat pembuangan, barang kembali diambil dan dimasukkan ke dalam mobil Mawardi. Mereka lalu menuju ke SPBU untuk mengambil mobil Mr X. Baru bersama-sama beriringan ke Pekanbaru," ucapnya.
Di perjalanan, karena jarak yang cukup jauh, Mr X ternyata berbelok. Sedangkan Mawardi yang berada di belakang, tetap pada jalur menuju ke Pekanbaru.
"Tim yang sudah standby di Simpang Beringin, lalu menghadang tersangka. Anggota sempat melepaskan tembakan untuk menghentikan tersangka," sebutnya.
Baca: Remaja di Riau Dijual Mucikari ke Lima Pria Hidung Belang dan Kini Hamil, Dinas PPPA Inhu Kecolongan
Baca: Dukun Cabul di Riau Gauli Ibu dan Anaknya yang Masih Kecil, Modus Bisa Lipatgandakan Uang
Tanpa menunggu lama, mobil tersangka pun digeledah. Petugas pun mendapati barang bukti sabu 30 kg di dalam mobil tersebut.
Ditambahkan Untung, dari hasil pendalaman, tersangka mengaku baru satu kali ini menjadi kurir sabu.
Namun lanjut Untung, pihaknya tak percaya begitu saja. Sampai ketika transaksi perbankan tersangka, dibuka oleh petugas.
"Ternyata ada kita temukan transaksi sampai Rp200 juta, Rp350 juta, sampai Rp700 juta. Patut diduga dia ini pemain lama, bukan hanya kurir, dia ini juga bandar," tegas Untung yang ketika ekspos kasus turut didampingi Penyidik Madya BNNP Riau, AKBP Haldun.
Untuk itu kata Untung, selain tindak pidana awal narkoba, penyidik juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Mawardi.
"Ini upaya kita juga untuk memiskinkan bandar narkoba ini. Jadi kita tidak main-main dalam penanganannya," sebut dia lagi.
Untung menambahkan, maraknya peredaran narkoba, dikarenakan masih banyaknya permintaan.
Dalam kasus ini diungkapkan Jenderal bintang satu tersebut, tersangka Mawardi ini sesampainya di Pekanbaru, akan menunggu perintah selanjutnya.
Terkait kemana dan kepada siapa sabu 30 kilogram itu diantarkan.
Baca: Idap Penyakit TBC Kulit, Penampilan Dua Gadis di OKU Terlihat Seperti Anak-anak
Baca: STORY - Jadi Tukang Urut Panggilan Demi Biayai Kuliah, Mahasiswa di Riau Bertekad Raih Gelar Sarjana
Disinggung apakah jaringan ini terkait dengan jaringan narkoba yang sempat gagal diungkap beberapa waktu lalu, Untung menyatakan hal ini masih didalami.
"Untuk tersangka Mawardi kita jerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun," pungkasnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)