Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seorang Pria Cabuli Bocah 10 Tahun, Pura-pura Tanya Alamat, Terangsang Akibat Kecanduan Film Porno

Motif pelaku pencabulan bocah 10 tahun di Bogor terungkap, pelaku terangsang akrena kecanduan film porno

Tribun Mataram/Ilustrasi
Seorang Pria Cabuli Bocah 10 Tahun, Pura-pura Tanya Alamat, Terangsang Akibat Kecanduan Film Porno 

Seorang Pria Cabuli Bocah 10 Tahun, Pura-pura Tanya Alamat, Terangsang Akibat Kecanduan Film Porno

TRIBUNPEKANBARU.COM - Motif pelaku pencabulan bocah 10 tahun di Bogor terungkap, pelaku terangsang akrena kecanduan film porno dan alami kelainan seksual.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap bocah 10 tahun di Bogor dengan modus pura-pura tanya alamat.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menangkap satu pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan modus tanya alamat di Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan pengakuan, pelaku nekat melakukan aksi bejatnya karena kecanduan film porno.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menyebutkan, motif pelaku pencabulan anak di bawah umur karena kelainan seksual.

"Motifnya masih masalah kelainan seksual nonton film porno," kata Benny, di Mapolres, Cibinong, Bogor, Rabu (4/9/2019).

Ia melanjutkan, RN merupakan seorang remaja yang putus sekolah dan pengangguran.

Baca: Peringatan Hari Pelanggan 2019, Manajemen Telkomsel Hadir Melayani Pelanggan di GraPARI

Baca: SIARAN LANGSUNG The Voice Indonesia 2019, Tayang di GTV Malam Ini (VIDEO)

Baca: Terinspirasi Dari Temannya yang Mengaku Enak, Kakek-Kakek Memperkosa Sapi Berkali-kali di Hutan

Baca: Spesifikasi Samsung Galaxy A90 5G: Snapdragon 855, Modem X50 dan 3 Kamera Belakang 48 MP

Dari pengakuannya, RN kerap meluangkan waktunya untuk menonton film porno.

"Iya, karena putus sekolah dan kesehariannya menganggur," ungkap dia.

Benny menyebut, pelaku tak kuat menahan nafsu birahinya sehingga mencari mangsa dengan berkeliling menggunakan sepeda motor.

"Enggak punya kegiatan ya pelaku mencari mangsa kemungkinan pemilihan acak (random) dan sudah survei ke lokasi (Gunung Putri) sebelumnya," beber dia.

Polisi menunjukkan barang bukti berupa satu kaos warna cokelat, satu celana pendek dan panjang, satu celana rok warna kuning, satu kaos dalam warna putih dan satu celana dalam warna hijau muda.

"Selain itu, pengumpulan alat bukti kendaraan sepeda motor ada kecocokan di CCTV kemudian petunjuk alat bukti yang lain juga sudah dikumpulkan," tutur dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved