SK Pengangkatan Anggota DPRD Bisa Diagunkan Ke Bank, Fantastis! Nilai Pinjaman Capai Rp1,8 M
Untuk memberikan penawaran, sejumlah petugas Bank Jatim terlihat wara-wiri di beberapa ruangan fraksi DPRD Jatim
Untuk memberikan penawaran, sejumlah petugas Bank Jatim terlihat wara-wiri di beberapa ruangan fraksi DPRD.
TRIBUPEKANBARU.COM - Anggota DPRD yang baru dilantik rupanya bisa menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan miliknya.
Tak tanggung-tanggung, SK pengangkatan sebagai anggota wakil rakyat tersebut bisa digunakan sebagai agunan untuk pinjaman Rp1,8 M di Bank.
Hal tersebut terungkap saat pelantikan anggota DPRD Jatim pada Sabtu 31 Agustus 2019 lalu.
Sejumlah anggota DPRD Jatim mendapat tawaran menarik dari Bank Jatim.
Baca: LIVE SCORE Serbia Vs Portugal Kualifikasi Piala Eropa 2020: Jadwal Live & Head To Head, Tonton di HP
Baca: Monyet Culik dan Adopsi Kucing Sebagai Anaknya, Dibawa Kemana Pergi dan Dikasih Makan Pisang
Baca: Geger! Gundukan Tanah Menangis Ditemukan Warga Sulsel Dini Hari, Isi Gundukan Buat Hati Pilu
Untuk memberikan penawaran, sejumlah petugas Bank Jatim terlihat wara-wiri di beberapa ruangan fraksi DPRD Jatim pada Kamis (5/9/2019) kemarin.
Di tiap ruangan, anggota fraksi masing-masing partai mengikuti jalanya sosialisasi yang berlangsung tertutup tersebut.
Sayangnya, perwakilan dari Bank Jatim enggan memberikan penjelasan kepada awak media ketika ditemui selepas sosialisasi tersebut.
Para petugas hanya menyampaikan bahwa tak berhak untuk berbicara di depan media.
Namun, Ketua Fraksi PKB Anik Maslachah membenarkan adanya sosialisasi program "SK digadaikan" di Bank Jatim tersebut.
“Jadi mereka masih sebatas sosialisasi. Sementara untuk jumlah anggota yang akan pinjam kredit belum ada kepastian,” kata Anik.
Baca: Ayah di Jambi Setubuhi Anak Sambung, Ngaku Direstui Isteri & Pernah Main Bertiga Dengan Ibu Korban
Baca: Horor! Brigadir Polisi Diduga Bunuh Diri di Malam Jumat, Jasad Dewa Masih Genggam Pistol
Baca: Mia Khalifa Ungkap Alasan Mengejutkan Terjun Ke Film Dewasa, Berawal Dari Kisahnya Saat Kecil
Anik Maslachah mengatakan sebenarnya bank manapun boleh menawarkan kepada anggota dewan.
Hanya saja karena Bank Jatim milik pemerintah sehingga lazimnya memang pinjam ke Bank Jatim.
“Sebenarnya penawaran ini bukan hal yang aneh, karena tidak hanya tawarkan kepada anggota legislatif tapi juga eksekutif,” katanya.