Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Parkir Sepeda Motor di Pekanbaru Cuma Rp 1000 Tapi Dipungut Lebih, Oknum Jukir Kena Sanksi

Petugas dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru kembali mendapatinya saat melakukan penindakan di Pasar Simpang Baru, Jalan HR Soebrantas, Selasa

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Ilustrasi 

Parkir Sepeda Motor di Pekanbaru Cuma Rp 1000 Tapi Dipungut Lebih, Oknum Jukir Kena Sanksi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah oknum juru parkir masih saja nekat mengutip uang parkir melebihi aturan.

Ada di antaranya nekat memungut uang parkir lebih dari yang ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.

Informasi Tribun, mereka nekat memungut parkir sepeda motor sebesar Rp 3000 setiap parkir.

Padahal retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1000 untuk satu kali parkir.

Sedangkan untuk kendaraan dinas atau pribadi roda empat besarannya Rp 2000 tiap kali parkir.

Baca: Sebelum Tewas Korban Tabrakan Mobil vs Bus Sempat Ambil Video, Ada yang Sebut Soal Kecelakaan

Baca: Jadi Sorotan, Penampilan Beda Alleia Anata, Anak Ariel NOAH yang Beranjak Remaja di Foto Terbaru

Aksi ini pernah terjadi di parkiran depan eks Plaza Sukaramai, Jalan Jendral Sudirman dan di depan Mal SKA, Jalan Tuanku Tambusai.

Petugas dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru kembali mendapatinya saat melakukan penindakan di Pasar Simpang Baru, Jalan HR Soebrantas, Selasa (10/9/2019).

Mereka langsung mengamankan pria yang kedapatan memungut uang parkir melebihi perda.

Petugas langsung memberinya sanksi sosial.

Oknum juru parkir itu langsung mendapat papan bertulis parkir 3000.

Ia harus memegangnya, agar masyarakat tahu ulahnya yang menaikkan pungutan parkir seenaknya.

"Kita langsung beri sanksi, agar oknum juru parkir tidak lagi memungut. Kita buat pelaku jera," jelas Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa siang.

Aksi pelaku sudah melanggar perda yang mengatur besaran pungutan parkir.

Baca: Pasukan Kostrad Dikerahkan Ke Riau untuk Tangkap Pelaku Pembakar Lahan

Baca: Kabut Asap Parah di Riau, 1.670 Masyarakat Kampar Terjangkit ISPA

Besaran pungutan parkir harus sesuai Perda Kota Pekanbaru No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved