Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bunuh Begal yang Hendak Perkosa Pacarnya, Remaja ZA Justru Terancam 7 Tahun Bui, Ini Kata Polisi

Siswa SMA di Malang berinisial ZA (17) terancam tujuh tahun penjara, karena telah membunuh begal bernama Misnan (33).

Editor: Ariestia
Banjarmasin Post
Remaja Putri Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal, Diduga Diperkosa dan Dibunuh, Terlihat Bercak Lendir 

Bunuh Begal yang Hendak Perkosa Pacarnya, Remaja ZA Justru Terancam 7 Tahun Bui, Ini Kata Polisi

TRIBUNPEKANBARU.COM - Siswa SMA di Malang berinisial ZA (17) terancam tujuh tahun penjara, karena telah membunuh begal bernama Misnan (33).

Peristiwa tersebut bermula ketika ZA dan pacarnya tengah berduaan di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).

TONTON JUGA

Misnan dan ketiga rekannya tiba-tiba menghampiri ZA, dan merampas harta benda milik pelajar SMA itu.

Tak puas dengan uang dan ponsel, kawanan begal tersebut bahkan berniat memperkosa pacar ZA.

Ingin melindungi sang pacar, ZA lantas menusuk Misnan sampai tewas.

Meski ZA melakukan perbuatan tersebut demi melindungi sang pacar, namun pemuda 17 tahun itu tetap menyandang status sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda lantas memberikan penjelasannya.

Hal tersebut disampaikan Adrian Wimbarda saat menjadi narasumber di, Inews TV, pada Rabu (11/9/2019).

Adrian Wimbarda menjelaskan penetapan status tersangka kepada ZA sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Baca: Catatan Kekayaan 5 Pimpinan KPK yang Baru Saja Dipilih DPR, Siapa Paling Tajir?

Baca: Ketahuan Mesum Bareng Pacar di Gudang Batu Bata, Remaja Ini Lalu Diancam dan Dirudapaksa 4 Buruh

Menurutnya pihak kejaksaan nanti yang akan menentukan apakah remaja tersebut dapat divonis bebas atau tidak.

"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," ujar Adrian Wimbarda.

Adrian Wimbarda menuturkan, ZA disangkakan pasal 351 ayat 3.

Hal itu menyebabkan ZA terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved