Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Presiden Jokowi Tolak Sejumlah Poin dalam Draf Revisi RUU KPK, Simak Fakta Sebenarnya

Beberapa poin dalam draf revisi UU KPK, Nomor 30 tahun 2002 yang diusulkan DPR ditolak oleh Presiden Jokowi.

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. 

"Akibatnya, kerja penegakan hukum KPK akan turun drastis," kata dia.

Kedua, terkait kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), juga hanya berubah dari sisi waktu.

DPR mengusulkan KPK memiliki jangka waktu satu tahun dalam mengusut suatu kasus sebelum akhirnya bisa menerbitkan SP3. Jokowi hanya meminta waktunya diperpanjang menjadi dua tahun.

Adnan menilai waktu pengusutan kasus yang dibatasi ini akan membuat KPK tidak dapat menangani perkara korupsi yang kompleks, tapi hanya bisa menangani kasus kecil.

Terakhir, Jokowi juga menyatakan persetujuan bahwa penyelidik dan penyidik KPK berstatus PNS. Tak ada usulan DPR yang diubah dalam poin ini.

Adnan menilai aturan ini juga akan melemahkan KPK. Sebab, faktanya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang ada hari ini kinerjanya buruk, tidak dapat menangani kejahatan besar.

PPNS di KPK juga harus tunduk pada mekanisme korwas yang dikendalikan oleh Kepolisian.

"Alih-alih KPK menjadi lembaga yang mensupervisi dan mengkoordinasi penanganan pidana korupsi, penyelidik dan penyidik KPK disupervisi oleh Kepolisian," ujar Adnan.

Dengan fakta ini, ICW pun menyimpulkan, dosis berat pelemahan KPK hanya dikurangi sedikit oleh Presiden.

"Tidak ada penguatan," ujar Adnan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Klaim Tolak Empat Poin Revisi UU KPK, Faktanya...", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/14/07064521/jokowi-klaim-tolak-empat-poin-revisi-uu-kpk-faktanya?page=all.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved