Eks Komisioner KPK Sebut Pelanggaran Kode Etik Berat Firli, Desak Kapolri Tarik Firli Dari Capim KPK
Pelanggaran kode etik tersebut berdasarkan laporan yang diberikan oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK pada 21 September 2018 silam.
Pelanggaran kode etik tersebut berdasarkan laporan yang diberikan oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK pada 21 September 2018 silam.
TRIBUNPEKANBARUCOM - Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas 2010-2011 membeberkan pelanggaran kode etik berat yang pernah dilakukan Capim KPK, Irjen Firli Bahuri, Minggu (15/9/2019).
Ketidaksetujuan pemilihan Irjen Firli memang lantang disuarakn oleh banyak politisi, cendikiawan, dan masyarakat sipil.
Firli dianggap pernah memiliki rekam jejak yang buruk ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Hal ini berdasarkan laporan yang diberikan oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK pada 21 September 2018 silam.
Pelanggaran Firli menurut Dewan Penasihat KPK Tsani Annafari meliputi beberapa hal.
Pertama, ketika dirinya bertemu dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi ketika KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham daerah PT Newmont tahun 2009-2016.
Tsani menyebut bahwa Firli tidak pernah melampirkan izin untuk mengadakan pertemuan dengan pihak terkait perkara dan tidak memberikan laporan kepada pimpinan.
Pelanggaran kedua adalah ketika Firli bertemu pejabat BPK, Bahrullah Akbar di Gedung KPK.
Bahrullah saat itu dijadwalkan untuk mengikuti pemeriksaan sebagai saksi dari tersangka Yaya Purnomo Ihwal untuk kasus suap dana perimbangan.
Tsani mengungkap bahwa Firli didampingi langsung oleh Kabag Pengamanan menjemput langsung Bahrullah di lobi Gedung Merah Putih KPK.
Kemudian pelanggaran ketiga berupa aksi Firli saat melakukan pertemuan dengan pimpinan partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada tanggal 1 November 2018.
Dari deretan pelanggaran kode etik tersebut, Busyro Muqoddas memberikan desakan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk segara menurunkan Irjen Firli Bahuri dari kursi kepemimpinan KPK untuk periode 2019-2023.
Menurut Busyro, Irjen Firli tidak bisa ditempatkan sebagai ketua KPK karena pernah melakukan pelanggaran kode etik berat.
Menurut Busyro, Tito Karnavian memiliki otoritas penuh untuk menarik Firli dari jabatan calon pimpinan KPK.