Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Eksekusi Tanah di Desa Karya Indah, Garuda Sakti, 'Kami Mohon Pertemukan Kami dengan Firdaus!'

"Tolong jangan dirobohkan, kami memohon kepada bapak-bapak polisi yang terhormat. Ini saya yang membangun bersama kakak saya, jangan dirobohkan."

Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Ariestia
Istimewa
Suasana eksekusi tanah di Desa Karya Indah, Garuda Sakti. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bangkinang melakukan eksekusi diatas sebidang tanah seluas lebih kurang 800 meter yang merupakan tanah termasuk dalam SHM Nomor 4177 Desa Karya Indah seluas 19.197 meter persegi atas nama Firdaus ST MT yang terletak di Jalan Garuda Sakti RT 14 RW 04 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.

Adapun batas dan ukuran tanah ini diantaranya adalah sebelah Utara berbatasan dengan halaman, sebelah Selatan dengan Jalan Garuda Sakti, sebelah Barat dengan Darwis dan sebelah Timur dengan halaman.

Eksekusi nomor WA.U7/3035/HK.02/IX/2019 ini adalah Firdaus ST MT sebagai pemohon dan Darlis alis Idar sebagai termohon. Eksekusi ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 7/Pen.Pdt/Eks-Pts/2018/PN.Bkn jo Nomor :6/Pdt.G/2014/PN.Bkn tanggal 10 Oktober 2018.

Dalam eksekusi ini menurunkan 100 lebih personel gabungan, Polisi, TNI dan Satpol PP.

"Kita hanya menjalankan putusan pengadilan," ujar Kabag Ops Kompol Lilik S yang memimpin eksekusi ini. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved