Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE! 8 Fakta Baru Video Panas (Mesum) Siswi SMA di Prabumulih

Fakta-fakta tentang video panas siswi SMA di Prabumulih ini terungkap setelah Polres Prabumulih turun tangan menyelidiki kasus ini.

Tribunnews.com
Ilustrasi video mesum. 

Para guru mengatakan memang benar adanya video dan foto beredar tersebut.

"Memang benar ada di salah satu sekolah, meski ditutupi semua sudah tahu, tinggal bagaimana menyikapi dan memberikan pelajaran ke siswa agar itu tidak terjadi lagi," ungkap satu diantara guru SMA.

3. Berawal dari video call

Foto ilustrasi video call WA gadis 16 tahun tanpa busana akan disebar menjadi modus pelaku renggut mahkota korban di Magelang.
Foto ilustrasi video call WA gadis 16 tahun tanpa busana akan disebar menjadi modus pelaku renggut mahkota korban di Magelang. (IST)

Beredarnya video panas pelajar di SMA Negeri Prabumulih, diduga dimulai dengan adanya video call.

Video ini mendadak membuat heboh warga Prabumulih.

"Jadi berdasarkan laporan kita terima ada pelajar perempuan berpacaran dengan pria yang telah dewasa, mereka berkenalan di facebook lalu pacaran," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman kepada Tribunsumsel.com (grup Surya.co.id) diwawancarai via telpon, Selasa (17/9/2019).

4. Pacar Minta Tunjukkan Aurat

Kasat mengatakan, setelah pacaran kemudian keduanya melakukan video call.

Diduga video call kerap dilakukan dan kemudian sang perempuan menunjukkan aurat bagian dada kepada pacarnya.

5. Jadi modal ancaman

Hal itu lalu dimanfaatkan sang pacar dengan merekam video call tersebut.

"Kemudian itu direkam terlapor inisial F, kemudian bermodal itu terlapor memaksa S agar memenuhi keinginan untuk melakukan persetubuhan," jelasnya.

Sebelum video ini beredar luas, ada laporan masuk ke polisi dari seorang pelajar mengaku disetubuhi pacarnya.

Abdul Rahman menuturkan, terlapor meminta pacarnya menuruti keinginan bersetubuh jika tidak maka video yang kelihatan aurat tersebut akan disebarluaskan.

"Jadi terlapor ini memaksa dan mengancam korban agar menuruti keinginannya, korban yang takut kemudian menuruti kemauan terlapor," bebernya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved