Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE! 8 Fakta Baru Video Panas (Mesum) Siswi SMA di Prabumulih

Fakta-fakta tentang video panas siswi SMA di Prabumulih ini terungkap setelah Polres Prabumulih turun tangan menyelidiki kasus ini.

Tribunnews.com
Ilustrasi video mesum. 

6. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Laporan korban sebatas itu dan polisi akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran laporan.

Polisi juga akan memintai keterangan korban dan akan dilakukan visum.

"Kita akan mintai keterangan dulu, mengenai video yang katanya beredar kita sampai saat ini belum mengetahui," katanya.

Kami masih akan melakukan lidik untuk mengetahui kebenaran informasi itu, jadi sang ibu korban melaporkan anaknya masih dibawah umur disetubuhi.

Jika memang benar maka pelaku akan dikenakan pasal anak dibawah umur ancamannya berat 15 tahun penjara, ini masih kami lidik," bebernya.

7. Warga yang Sebar Video Diancam 4 Tahun Penjara

Sementara warga yang memiliki video diimbau agar tidak menyebarkan ke manapun.

Yang nekat menyebarkan, bisa dituntut dan dijerat UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

8. Kasus lain

Kasus lain yang hampir serupa juga pernah terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Dalam kasus tersebut, rekaman video call gadis 16 tahun tanpa busana akan disebar menjadi modus pelaku renggut mahkota korban.

Ilustrasi: Polri Ungkap Cara Menghindari Pemerasan 'Video Call Sex'
Ilustrasi: Polri Ungkap Cara Menghindari Pemerasan 'Video Call Sex' (tangkap layar tribunnews)

Kasus pemerkosaan yang bermula dari video call WA itulah yan kini sedang ditangani Polsek Ngaglik, Magelang, Jawa Tengah.

Gadis 16 tahun itu dipaksa berhubungan badan oleh seorang pria kenalannya setelah diancam video tanpa busananya disebarkan ke orangtua.

Dikutip dari Tribun Jogja (grup Surya.co.id), korban berinisial AN (16) warga Magelang disetubuhi oleh NA (23).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved