Perusahaan Tersangka Karhutla Menjadi 14, 1 dari Riau dan 323 Pelaku, Terancam Denda 1-2 Miliar
Polisi telah menetapkan 14 perusahaan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan ( karhutla), per Selasa (24/9/2019).
Ia menuturkan, para korporasi tersebut dapat dikenakan pasal di Undang-Undang Perkebunan, UU Kehutanan, dan UU Lingkungan Hidup.
"Kalau korporasi dikenakan 3 UU tadi, ada sanksi pidana sanksi denda. Ancamannya bisa Rp 1-2 miliar lebih," tutur Dedi.
Sementara, total tersangka individu terkait karhutla yaitu 323 orang.
Rinciannya, terdapat 59 tersangka di Riau, 1 tersangka di Aceh, 26 tersangka di Sumsel, 39 tersangka di Jambi, 26 tersangka di Kalsel, 79 tersangka di Kalteng, 69 tersangka di Kalbar, dan 24 tersangka di Kaltim.
BREAKING NEWS: Emak-emak di Riau Unjuk Rasa Bawa Peralatan Masak, Protes Karhutla dan Kabut Asap
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ratusan emak-emak yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Perempuan dan Rakyat Riau Melawan Asap melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Riau, Selasa (24/9/2019).
Mereka mendatangi kantor Gubernur Riau dengan membawa sejumlah spanduk dan karton yang betuliskan beragam tuntutan mereka terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap yang melanda Riau sejak beberapa bulan ini.
Tidak hanya itu, aksi emak-emak ini juga tampak berbeda dari aksi-aksi sebelumnya.
Baca: Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Cetak Sawah di Pelalawan Divonis Ringan
Sebab meraka tidak hanya membawa spanduk dan karton saja, namun ibu-ibu ini tampak melengkapi dirinya dengan membawa beragam peralatan memasak.
Seperti mangkok, baskom, teflon, telenan, sendok spatula dan beragam jenis alat memasak lainya.
"Anak-anak kita dirumah sesak nafas, karena udara kotor. Ini akibat ulah penguasa yang rakus yang membiarkan hutan kitadibakar. Hidup kita bukan untuk hari ini, tapi juga untuk anak cucu kita nanti," kata Helda Kasmy koordinator umum aksi unjuk rasa Gerakan Perempuan dan Rakyat Riau Melawan Asap melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Riau, Selasa (24/9/2019).
Baca: Hasil Akhir dan Cuplikan Gol Arema FC Vs PSS Sleman, Tuan Rumah Pesta Gol (Video)
Selain menyampaikan orasi menuntut pemerintah daerah dan pusat segera menuntaskan persoalan kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Riau, pendemo juga mengisi unjuk rasa dengan menampilkan puisi yang berisi sindiran terhadap pemerintah yang tidak kunjung menyelesaikan persoalan Karhutla dan kabut asap di Riau. (Syaiful Misgiono). (*)
*Perusahaan Tersangka Karhutla Menjadi 14, 1 dari Riau dan 323 Pelaku, Terancam Denda 1-2 Miliar