Perusahaan Tersangka Karhutla Menjadi 14, 1 dari Riau dan 323 Pelaku, Terancam Denda 1-2 Miliar

Polisi telah menetapkan 14 perusahaan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan ( karhutla), per Selasa (24/9/2019).

Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Selasa (24/9), Perusahaan Tersangka Karhutla Menjadi 14 dan 323 Pelaku, Terancam Denda 1-2 Miliar 

Perusahaan Tersangka Karhutla Menjadi 14, 1 dari Riau dan 323 Pelaku, Terancam Denda 1-2 Miliar

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi telah menetapkan 14 perusahaan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan ( karhutla), per Selasa (24/9/2019).

Sebelumnya, data per Senin (23/9/2019), menunjukkan terdapat sembilan perusahaan yang berstatus tersangka.

"Jumlah tersangka 323 orang, 14 korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).

Baca: Mahasiswa Unri Salat Berjamaah di Tengah Jalan, Tuntut Pemerintah Pusat dan DPR RI Cabut UU KPK

//

Penambahan tersangka perusahaan terjadi di Lampung sebanyak lima korporasi.

Kelima korporasi tersebut yaitu PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung (PML), dan PT Sweet Indo Lampung (SIL).

Dedi mengatakan, terdapat dua laporan untuk PT SIL karena terdapat dua lahan berbeda milik perusahaan tersebut yang terbakar.

"SIL ada dua LP, meskipun perusahaan yang sama, karena lahan konsensi berbeda, sehingga satu PT itu dijadikan tersangka," ujarnya.

Baca: Rakyat Tolong Mahasiswa Korban Gas Air Mata Saat Demo di Depan Gedung DPR: Air Pak, Minta Air Pak!

Selain itu, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan PT AP sebagai tersangka. Berikutnya, Polda Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka.

Kemudian, PT Hutan Bumi Lestari (HBL) (sebelumnya disebut sebagai Bumi Hijau Lestari) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan.

Lalu, PT Mega Anugerah Sawit (MAS) menyandang status sebagai tersangka karhutla di Jambi.

Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).

Baca: Emak-emak Unjuk Rasa Depan Kantor Gubernur Riau Sambil Bawa Peralatan Masak, Ini 8 Tuntutannya

Di Kalimantan Tengah, polda setempat menetapkan status tersangka kepada PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK).

Terakhir, Polda Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka, yang terdiri dari PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).

Seluruh perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan lalai mencegah kebakaran di lahan mereka.

Baca: MAHASISWA di Sejumlah Daerah Beraksi, Yasonna Laoly Malah Tuding Demo Mahasiswa Ditunggangi

Ia menuturkan, para korporasi tersebut dapat dikenakan pasal di Undang-Undang Perkebunan, UU Kehutanan, dan UU Lingkungan Hidup.

"Kalau korporasi dikenakan 3 UU tadi, ada sanksi pidana sanksi denda. Ancamannya bisa Rp 1-2 miliar lebih," tutur Dedi.

Sementara, total tersangka individu terkait karhutla yaitu 323 orang.

Rinciannya, terdapat 59 tersangka di Riau, 1 tersangka di Aceh, 26 tersangka di Sumsel, 39 tersangka di Jambi, 26 tersangka di Kalsel, 79 tersangka di Kalteng, 69 tersangka di Kalbar, dan 24 tersangka di Kaltim.

BREAKING NEWS: Emak-emak di Riau Unjuk Rasa Bawa Peralatan Masak, Protes Karhutla dan Kabut Asap

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ratusan emak-emak yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Perempuan dan Rakyat Riau Melawan Asap melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Riau, Selasa (24/9/2019).

Mereka mendatangi kantor Gubernur Riau dengan membawa sejumlah spanduk dan karton yang betuliskan beragam tuntutan mereka terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap yang melanda Riau sejak beberapa bulan ini.

Tidak hanya itu, aksi emak-emak ini juga tampak berbeda dari aksi-aksi sebelumnya.

Baca: Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Cetak Sawah di Pelalawan Divonis Ringan

Sebab meraka tidak hanya membawa spanduk dan karton saja, namun ibu-ibu ini tampak melengkapi dirinya dengan membawa beragam peralatan memasak.

Seperti mangkok, baskom, teflon, telenan, sendok spatula dan beragam jenis alat memasak lainya.

"Anak-anak kita dirumah sesak nafas, karena udara kotor. Ini akibat ulah penguasa yang rakus yang membiarkan hutan kitadibakar. Hidup kita bukan untuk hari ini, tapi juga untuk anak cucu kita nanti," kata Helda Kasmy koordinator umum aksi unjuk rasa Gerakan Perempuan dan Rakyat Riau Melawan Asap melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Riau, Selasa (24/9/2019).

Baca: Hasil Akhir dan Cuplikan Gol Arema FC Vs PSS Sleman, Tuan Rumah Pesta Gol (Video)

Selain menyampaikan orasi menuntut pemerintah daerah dan pusat segera menuntaskan persoalan kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Riau, pendemo juga mengisi unjuk rasa dengan menampilkan puisi yang berisi sindiran terhadap pemerintah yang tidak kunjung menyelesaikan persoalan Karhutla dan kabut asap di Riau. (Syaiful Misgiono). (*)

*Perusahaan Tersangka Karhutla Menjadi 14, 1 dari Riau dan 323 Pelaku, Terancam Denda 1-2 Miliar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved