Berita Riau
Sudah P21, Dua Tersangka Penyelundup Baby Lobster Senilai Rp14 Miliar di Riau Diserahkan Ke Jaksa
Berkas perkara dua tersangka kasus penyelundupan 95.340 ekor baby lobster senilai Rp14 miliar, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Sudah P21, Dua Tersangka Penyelundup Baby Lobster Senilai Rp14 Miliar di Riau Diserahkan Ke Jaksa
PEKANBARU - Berkas perkara dua tersangka kasus penyelundupan 95.340 ekor baby lobster senilai Rp14 miliar, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
Dua tersangka tersebut yakni pria berinisial Rah dan Wid, warga asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.
Mereka berhasil ditangkap oleh tim Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Polair Polda Riau, di kediamannya masing-masing.
"Setelah dinyatakan lengkap, kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti, kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tembilahan, Inhil. Atau dalam artian perkara ini sudah masuk tahap II dan segera dilakukan proses peradilan," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, Rabu (25/9/2019).
Lanjut dia, adapun barang bukti yang ikut diserahkan kepada Jaksa bersama kedua tersangka, yaitu 2 unit mobil merk Toyota Innova, 3 unit handphone, dan lain-lain.
Baca: BREAKING NEWS: Ribuan Baby Lobster Berhasil Diamankan Saat Hendak Diselundupkan
Baca: Polda Riau Amankan 95 Ribu Ekor Baby Lobster Senilai Rp 14,6 Milyar, Akan Diselundupkan Ke Singapura
Sementara untuk barang bukti baby lobster, sudah dikirim ke daerah Jawa untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa, tanggal 24 September 2019 kemarin," sebut Wawan.
Kedua tersangka Rah dan Wid, berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan pasca berhasil menggagalkan penyelundupan 95 ribu ekor lebih baby lobster di daerah Tembilahan, Kabupaten Inhil beberapa waktu lalu.
Dimana diketahui, dalam pengungkapan pada Sabtu (17/8/2019) dini hari lalu tersebut, para tersangka berhasil kabur saat hendak digerebek.
Mereka nekat meninggalkan dua unit mobil yang digunakan untuk membawa benih lobster, dengan kabur ke perkebunan sawit.
Rencananya, baby lobster senilai Rp14,6 miliar itu, akan diselundupkan ke negara Singapura, dengan dibawa dari Tembilahan.
"Kedua tersangka ini kita tangkap di rumahnya masing-masing. Satu di daerah Keritang, satu lagi di daerah Pusaran, Kecamatan Enok," kata AKBP Wawan.
Baca: STORY - Guru dan Wali Murid di Siak Manfaatkan WAG untuk Pembelajaran Selama Libur Akibat Asap Riau
Dibeberkan Wawan, pengungkapan tersangka ini, bermula dari penyelidikan petugas terhadap unit kendaraan yang ditinggalkan para tersangka.
"Pemilik mobil itu kita lacak lewat Regident Center Korps Lantas Polri. Setelah diketahui identitasnya, kita lakukan penelusuran lebih lanjut," tuturnya.
Wawan menyebutkan, tim yang dipimpinnya, lantas bergerak ke alamat pemilik kendaraan itu.
Namun ternyata, mobil itu telah dijual oleh pemilik mobil kepada orang lain.
Singkat cerita, mobil tersebut diketahui sudah 6 kali berpindah tangan.
"Sampailah kita ketahui pemiliknya yang terakhir, berinisial UD. Dia mengakui jika itu mobilnya, namun direntalkan kepada seseorang berinisial Hen," tutur Wawan lagi.
Tanpa buang waktu, petugas pun mencari keberadaan Hen.
"Setelah Hen kita amankan, ternyata dia ini perannya hanya merental mobil saja. Dia lalu membeberkan siapa yang menggunakan mobil tersebut, yakni dua tersangka berinisial Rah dan Wid. Malam itu juga kita lakukan penangkapan," terangnya.
Sayangnya, satu tersangka berinisial Us yang juga warga Keritang, berhasil kabur setelah loncat dari lantai 3 rumahnya, dan masuk ke semak-semak.
Dari hasil pendalaman kata Wawan, kedua tersangka yang ditangkap ini, sudah 7 kali mengantar baby lobster dari Jambi ke Tembilahan. Mereka diupah Rp1 juta sekali jalan.
"Dari sistemnya terputus, dia hanya bertugas membawa mobil saja. Yang menaikkan ke dalam mobil beda lagi orangnya. Waktu itu transaksi dilakukan di depan sebuah toko ritel," paparnya.
Dia menyatakan, pihaknya kini tengah memburu 4 tersangka lainnya. Termasuk otak pelaku berinisial JE alias Ef.
"Total ada empat tersangka lagi yang sedang kita buru. Masing-masing berinisial US yang merupakan sopir cadangan, JE sebagai pengendali, LN sebagai penyalur uang, serta RL yang merupakan kaki tangan EF," bebernya.
Wawan menambahkan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan 2 unit mobil merk Toyota Innova, serta baby lobster sebanyak 95.340 ekor, yang sudah dilepasliarkan.
Untuk diketahui, daerah Tembilahan, secara geografis sangat dekat dengan Singapura, khususnya lewat akses perairan.
Kondisi strategi ini yang membuat wilayah pesisir Riau, memang kerap menjadi incaran para pelaku penyelundupan untuk melancarkan aksinya.
Hanya butuh waktu dua sampai tiga jam, jika menempuh perjalanan laut menggunakan kapal cepat atau speedboat, sudah bisa sampai ke negara tetangga berjuluk Kota Singa ini.
Baca: Asap di Riau Berkurang Usai Diguyur Hujan, Rumah Singgah Kesehatan di Pelalawan Tetap Aktif
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam selama 3 hari terakhir, dengan turut diback up jajaran Satpolair Polres Inhil.
Dimana awalnya, petugas mendapatkan informasi tentang akan adanya pengiriman secara ilegal baby lobster dari Provinsi Jambi ke Tembilahan.
Petugas selanjutnya melakukan pemantauan dan penyelidikan di wilayah perairan.
Pada Sabtu dini hari, petugas gabungan pun membagi tugas. Selain ada yang siaga di laut, ada juga yang merapat ke daratan.
Lantaran mendapati informasi jika ada mobil minibus menuju pelabuhan tikus di areal perkebunan sawit Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Polisi lalu mengatur siasat dengan melakukan pengepungan. Alhasil, mobil yang menjadi target itu berhasil dihentikan sebelum menuju ke pelabuhan tikus.
Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Para pelaku kabur melarikan diri masuk ke kebun sawit.
Saat itu kondisi sangat gelap dan berada di perkebunan sawit, sehingga aparat kehilangan jejak para pelaku.
Para pelaku, meninggalkan mobil yang berisi 14 kotak kardus besar berisi 95 ribu lebih bibit lobster.
Diduga bahwa benih lobster itu berasal dari Pulau Jawa. Jambi dan Riau, hanya menjadi wilayah perlintasan penyelundupan benih lobster. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)