Sabtu, 25 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jalani Sidang Vonis Kasus Pembunuhan dan Mutilasi, Prada DP Terlihat Menahan Kantuk

Prada DP dituntut penjara seumur hidup lantaran terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacar sendiri Fera Oktaria (21).

Editor: Sesri
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Prada DP terlihat mengantuk saat menjalani sidang dengan agenda vonis di PengadilanMiliter I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019). 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Sidang kasus pembunuhan serta mutilasi Fera Oktaria (21) dengan terdakwa Prada DP digelar Kamis (26/9/2019). 

Sidang digelar dengan agenda vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).

Sidang yang dimulai pada pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin oleh Letkol CHK Khazim sebagai hakim ketua.

Prada DP mulanya dipersilakan hakim untuk mengambil sikap sempurna dengan berdiri selama hakim membacakan vonis sebanyak 175 halaman tersebut.

Setelah hampir satu jam berdiri, Prada DP terlihat mulai capek.

Baca: Prada DP Menangis di Ruang Sidang, Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan TNI

Baca: Suhartini Ibu Kandung Vera Oktaria Minta Prada DP Dihukum Mati, Kecewa Dengan Tuntutan Oditur Mayo

Prada DP terlihat mengantuk saat menjalani sidang dengan agenda vonis di PengadilanMiliter I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).
Prada DP terlihat mengantuk saat menjalani sidang dengan agenda vonis di PengadilanMiliter I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019). (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Letkol CHK Khazim pun akhirnya menanyakan kepada terdakwa atau ingin tetap berdiri atau duduk di kursi pesakitan.

"Terdakwa masih sanggup berdiri? Kalau tidak sanggup silakan duduk," kata ketua hakim.

Usai dipersilakan duduk, Prada DP pun langsung melepas topi pet yang ia gunakan.

Namun, saat duduk Prada DP malah terlihat menahan kantuk dan beberapa kali terlelap meskipun hakim masih membacakan uraian vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya tersebut.

Sementara itu, Suhartini yang merupakan ibu kandung Fera terlihat menyimak apa yang disampaikan oleh hakim di bangku pengunjung. Begitu juga dengan orangtua Prada DP.

Sampai saat ini, majelis hakim masih membacakan uraian vonis Prada DP.

Diberitakan sebelumnya, Prada DP dituntut penjara seumur hidup lantaran terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacar sendiri Fera Oktaria (21).

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa Fera.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved