Jalani Sidang Vonis Kasus Pembunuhan dan Mutilasi, Prada DP Terlihat Menahan Kantuk
Prada DP dituntut penjara seumur hidup lantaran terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacar sendiri Fera Oktaria (21).
"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.
Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur.
Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019).
Bunuh karena kecewa Prada DP mengaku nekat membunuh serta memutilasi pacar sendiri Fera Oktaria (21) lantaran kecewa dengan pernyataan korban yang mengaku telah hamil dua bulan.
Prada DP mengaku bersama korban datang ke penginapan Sahabat Mulya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada 8 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, mereka bermalam karena tak mendapatkan alamat rumah bibinya, Elsa, yang berada di kawasan Betung, Banyuasin.
Setelah membayar uang sewa kamar Rp 150.000, Prada DP dan Fera lalu masuk ke kamar 06 untuk menginap.
Saat di dalam kamar, Prada DP mengakui ia dan Fera melakukan hubungan layaknya suami istri hingga dua kali.
Keributan mereka dimulai ketika terdakwa menemukan handphone milik korban dalam keadaan mati.
"Saya hidupkan handphone-nya. Lalu masukkan password. Ternyata password berubah bukan tanggal kami jadian," ujarnya dalam kesaksian di pengadilan.
Melihat ada kejanggalan, prajurit baru itu langsung menanyakan alasan korban mengubah password ponsel.
Namun, Fera langsung marah dan mengaku sedang hamil selama dua bulan.
Pernyataan itu membuat Prada DP marah dan langsung menjambak rambut Fera.
Bahkan, kepala korban langsung dibenturkan ke dinding.
Menurut dia, Fera sempat melawan dan mendorong terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/prada-dp-terdakwa-pembunuh-fera.jpg)