Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dandhy Dwi Laksono: Sampai Sini, Saya Justru Penasaran Ingin Tahu Apa Sebenarnya yang Disangkakan

Dandhy Dwi Laksono: Sampai Sini, Saya Justru Penasaran Ingin Tahu Apa Sebenarnya yang Disangkakan

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Jurnalis sekaligus aktivis HAM Dandhy Laksono dalam sebuah acara debat dengan politisi PDI-P Budiman Sudjatmiko di auditorium Visinema, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) 

Dandhy Dwi Laksono: Sampai Sini, Saya Justru Penasaran Ingin Tahu Apa Sebenarnya yang Disangkakan

TRIBUNPEKANBARU.COM- Dandhy Dwi Laksono kini sudah dilepaskan polisi meskipun statusnya masih sebagai tersangka.

Ia dijemput dari rumahnya tadi malam terkait twittnya soal papua.

Dandhy Dwi Laksono pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Namun ia justru penasaran bagaimana bisa ia kemudian ditetapkans ebagai tersangka

Sutradara, aktivis sekaligus jurnalis Dandhy Dwi Laksono mengaku terkejut dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019) malam.

Pasalnya, penetapan tersangka tersebut dilakukan kepolisian tanpa didahului pemeriksaan terlebih dahulu.

"Saya terkejut dengan tiba-tiba petugas ke rumah, kemudian menunjukkan materi yang saya twit, kemudian mengonfirmasi, apa itu benar twit saya? Saya jawab betul, terkait Papua peristiwa 23 September kemarin," ujar Dandhy usai pemeriksaan, Jumat (27/9/2019).

"Lalu kemudian menyodorkan surat penahanan. Itu yang buat saya kaget karena saya enggak tahu ya. Biasanya ada pemanggilan atau sebagai saksi dulu, tapi jam 11.00 WIB malam tiba-tiba disodorkan surat penahanan," lanjut dia.

//

Dandhy pun penasaran, bagaimana bisa twit-nya soal Papua itu membuat kepolisian mentersangkakan dirinya. Oleh sebab itu, Dandhy bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya hingga Jumat dini hari.

"Saya pikir, ya saya kooperatif, saya ikutin. Sampai sini, saya justru penasaran ingin tahu apa sebenarnya yang disangkakan," kata dia.

Jumat jelang subuh, penyidik memperbolehkan Dandhy pulang alias tidak ditahan. Namun statusnya tetap tersangka.

Dandhy diberitakan ditangkap di Jalan Sangata 2 Blok I-2, Nomor 16, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Kamis sekitar pukul 23.00 WIB.

Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Unggahan Dandhy yang menurut polisi masuk ke dalam kategori menyebarkan kebencian berbasis SARA yaitu terkait peristiwa rusuh di Wamena dan Jayapura, Papua, 23 September 2019.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved