Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jokowi Bungkam Saat Ditanya Soal Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu

Ditanya terkait penangkapan aktivis oleh kepolisian, Presiden Joko Widodo enggan berkomentar.

Editor: Sesri
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Ditanya terkait penangkapan aktivis oleh kepolisian, Presiden Joko Widodo enggan berkomentar.

Ada dua aktivis yang ditangkap polisi semalam, yakni Dandhy Laksono dan Ananda Badudu.

Wartawan bertanya soal penangkapan itu kepada Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Awalnya Jokowi bicara mengenai dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, yang meninggal dunia setelah melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sultra.

Lalu Jokowi juga menyampaikan belasungkawa mengenai koran gempa di Ambon.

Baca: Meski Tak Punya Tangan dan Kaki, Namun Bocah Ini Punya IQ Bagus, Jago Selesaikan Soal Matematika

Baca: Trending Twitter, #BebaskanDhandyLaksono, #BebaskanAnandaBadudu, Berikut Petisi AJI

Kepala Negara juga sempat menjawab mengenai pertanyaan wartawan soal kemungkinan mengevaluasi Kapolri.

Namun Jokowi tak menjawab pertanyaan wartawan mengenai penangkapan aktivis.

Ia langsung berbalik badan dan meminta Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang berdiri di belakangnya untuk menjawab pertanyaan wartawan.

Setelah itu Jokowi langsung meninggalkan wartawan dan masuk ke Istana.

Sementara itu, Pratikno juga hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan mengenai penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu.

"Ya, saya akan komunikasikan dengan Pak Kapolri. Makasih ya," jawab Pratikno.

Polda Metro Jaya menangkap sutradara dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono pada Kamis (26/9/2019) malam.

Tak lama berselang, musisi sekaligus mantan wartawan Tempo Ananda Badudu ikut ditangkap dari kediamannya, Jumat (27/9/2019) pagi.

Istri Dandhy, Irna Gustiawati mengatakan, penangkapan sutradara "Sexy Killers" itu disebabkan unggahannya di media sosial terkait Papua.

Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved