Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Beli Sianida hingga Sewa Pembunuh Bayaran 300 Juta, Istri dan Selingkuhannya Gagal Bunuh Suami

Kasus ini berawal dari kecemburuan YL terhadap suaminya yang ia duga berselingkuh.

Editor: Sesri
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Press release di Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara terkait pengungkapan perencanaan pembunuhan oleh istri dan selingkuhannya terhadap suami. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang wanita bernama YL (40) dan selingkuhannya, BHS (33) diamankan polisi setelah berupaya untuk membunuh VT yang tak lain adalah suami YL.

VT dan istrinya, YL (40) telah menjalin bahtera rumah tangga selama belasan tahun.

Namun rumah tangga mereka diguncang prahara, setelah BHS (33), pria selingkuhan YL, hadir.

BHS merupakan sopir yang sempat bekerja bersama VT beberapa bulan.

BHS dan YL diciduk aparat Polsek Kelapa Gading, atas kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap VT.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, kasus ini berawal dari kecemburuan YL terhadap suaminya yang ia duga berselingkuh.

Meski tak bisa membuktikan dugaan perselingkuhan suaminya, YL akhirnya membalas dendam.

Ia menjalin hubungan gelap dengan BHS.

Baca: Tak Bisa Penuhi Nafsu Selingkuhan di Kamar Mandi, Seorang Pria Nekat Habisi Nyawa Wanita Bersuami

Baca: Kesal Anak Terus Menangis & Ingat Suami Selingkuh Saat Hamil, Ibu Ini Biarkan Bayi Tenggelam di Bak

Baca: Ketahuan Selingkuh dengan Pria Lain, Wanita Ini Histeris di Depan Suami, Panggil Nama Selingkuhannya

Hubungan YL dan BHS makin erat, setelah berbulan-bulan memadu kasih bersama seperti pasangan suami istri.

Dari sinilah mereka mulai memiliki rencana menguasai harta VT.

“Kemudian dari hubungan ini, karena perbuatannya sudah terbuka di antara keduanya."

"Motif lain ingin menguasai harta dari keluarga tersebut," ujar Budhi di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (1/10/2019).

BHS dan YL lantas menyusun rencana untuk menguasai harta VT.

Akhirnya, mereka memutuskan membunuh VT.

Rencana pertama mereka jalankan pada Juni lalu.

Sejoli itu sepakat menggunakan racun sianida untuk diminumkan kepada VT.

 “Mereka awalnya ngaku beli di Singapura, tetapi setelah kita dalami kroscek ternyata beli di toko online racun sianida itu,” jelas Kapolres.

Namun sayang, rencana pembunuhan dengan racun sianida ini gagal total.

Penyebabnya, YL yang ditugaskan memberi racun itu malah tidak berani mengeksekusinya.

Sebulan setelahnya, pada Juli lalu, rencana kedua mereka buat.

Kali ini, mereka menyewa pembunuh bayaran agar tak dicurigai oleh aparat kepolisian.

“YL memberikan uang Rp 300 juta kepada BHS untuk menyewa dua orang berinisial HER dan BK sebagai pembunuh bayaran,” papar Budhi.

Sesuai rencana, eksekusi terhadap VT dilakukan pada 13 September 2019 lalu.

Kala itu, BHS yang berada satu mobil dengan korban, tengah berkendara di sekitar Kelapa Gading.

Sesampainya di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS meminta izin keluar dari dalam mobil dengan alasan mual.

 Saat itulah eksekusi dilakukan.

Salah satu pembunuh bayaran menghampiri VT yang berada di mobil dengan kaca terbuka, lalu menghunuskan pisaunya ke leher korban.

Melihat VT belum meregang nyawa, pembunuh ini mencoba menghunuskan pisaunya ke perut korban.

Tetapi aksinya gagal dilakukan oleh pembunuh bayaran itu, sebab VT berhasil melarikan diri dan mengemudikan mobilnya menjauhi TKP.

"Korban mau ditusuk perutnya, namun korban yang mengendarai kendaraannya langsung tancap gas."

"Korban langsung mengarah ke rumah sakit, mendapatkan perawatan, lalu laporan," papar Budhi.

Berdasarkan laporan VT, polisi langsung bergerak.

Akhirnya, pada 16 September, BHS berhasil diringkus di Bali, menyusul YL yang ditangkap di kediamannya.

Sedangkan HER dan BK masih diburu polisi.

Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana.

Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. 

YL Ditipu 2 Kali oleh Selingkuhan 

YL (40) sempat dua kali ditipu oleh selingkuhannya, BHS (33), saat merencanakan pembunuhan terhadap VT, suami Yl.

Penipuan pertama dilakukan BHS saat mereka berencana membunuh VT dengan menggunakan sianida.

Ketika itu YL mencuri kartu ATM suaminya untuk membeli sianida tersebut.

Kemudian kartu ATM tersebut diserahkan YL kepada BHS yang ke Singapura untuk menarik uang sebesar 3.000 dollar Singapura.

Kepada YL, BHS mengaku telah membeli sianida di sana.

"Racun sianida itu terbukti dibeli secara online di Indonesia. Itu hanya pengakuan saudara BHS kepada YL agar diberikan uang yang lebih untuk membeli barang tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (1/10/2019).

Penipuan kedua dilakukan BHS terhadap YL ketika menyewa dua orang pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa VT.

Saat itu BHS meminta uang kepada Yl sebesar Rp 300 juta untuk membayar BK dan HER.

YL kemudian menggadaikan mobil, emas serta mencuri uang suaminya untuk memenuhi permintaan BHS.

"Faktanya baru diberikan (BHS kepada BK dan HER) Rp 100 juta. Yang Rp 200 juta digunakan oleh BHS untuk berfoya-foya," ujar Budhi. (Wartakota/Kompas.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved