Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Korupsi Dana Hibah UIR, Mantan PR IV Abdullah Sulaiman Penuhi Panggilan Jaksa Sebagai Tersangka

Abdullah Sulaiman, dipanggil dalam rangka pemeriksaan, dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
PEJABAT Teras Pemprov Riau Diperiksa Jaksa Penyidik Kejari Pekanbaru Soal Dugaan Tipikor di PT PER 

Korupsi Dana Hibah UIR, Mantan PR IV Abdullah Sulaiman Penuhi Panggilan Jaksa Sebagai Tersangka

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, melakukan pemanggilan terhadap Abdullah Sulaiman, selaku mantan Pembantu Rektor (PR) IV Universitas Islam Riau (UIR).

Abdullah Sulaiman, dipanggil dalam rangka pemeriksaan, dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Dirinya diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan bantuan dana hibah tentang penelitian bersama, antara UIR dengan Institut Alam dan Tamandun Melayu (ATMA) Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Baca: Sinopsis Episode 76 Ishq Mein Marjawan ANTV Hari Sabtu 5 Oktober 2019, Saksikan di Antv 12.00 WIB

Abdullah Sulaiman memenuhi panggilan Jaksa pada Kamis (3/1/2019), setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik sebanyak 2 kali.

"AS (Abdullah Sulaiman) hari ini (Kamis) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.

Dia memaparkan, Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dalam rangka penyidikan dan pemberkasan perkara.

Terkait dengan pemeriksaan itu kata Muspidauan, Jaksa Penyidik hingga kini masih melengkapi berkas perkara.

Saat disinggung apakah Abdullah Sulaiman langsung dilakukan tindakan penahanan, Muspidauan belum bisa memastikannya.

"Belum lagi. Pemeriksaan masih berjalan," tambahnya.‎

Untuk diketahui, dalam perkara ini, sebelumnya 2 orang telah divonis bersalah dan berstatus terpidana.

Baca: STORY - Lapak Ditertibkan, Pedagang di Jalan Kopi Pekanbaru Pasrah dan Mengaku Rela

Mereka ada Emrizal dan Said Fhazli. Nama terakhir ini, merupakan oknum dosen juga sekaligus merupakan Direktur Global Energy Enterprise (GEE).

Pihak penyidik Kejati Riau, setelah meyakini adanya peristiwa pidana dalam perkara itu, melakukan gelar perkara.

Hasilnya, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan menetapkan Abdullah Sulaiman sebagai tersangka dalam perkara itu.

Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012, terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun 2011-2012.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved