Viral Grup WhatsApp Pelajar STM yang Bahas Bayaran Demo, Polisi Ungkap Fakta-fakta Ini
viral unggahan mengenai WhatsApp Group (WAG) beranggotakan demonstran pelajar STM di sekitar Gedung DPR/MPR.
2. Tetapkan satu tersangka
Polisi telah menetapkan seorang tersangka terkait kasus tersebut, yaitu RO.
Adapun RO masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Ia merupakan pembuat atau kreator grup "STM/K bersatu".
"Yang bersangkutan mengkreasi grup WA dengan tujuan untuk bergabung, menghimpun kekuatan melalui grup WA untuk bergabung dengan mahasiswa ke Gedung DPR, Senayan dalam rangka ikut demo menolak RUU KUHP," ujar Rickynaldo.
RO sebelumnya ditangkap di daerah Depok, pada Selasa (1/10/2019) dan dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan baik secara lisan maupun tulisan.
Ancaman hukumannya, maksimal enam tahun penjara.
3. 7 orang yang diamankan
Selain RO, polisi mengamankan enam orang lainnya yang berinisial MPS, WR, DH, MAM, KS dan DI.
Keenamnya masih berstatus saksi dan juga masih diperiksa intensif.
Rinciannya, MPS yang masih berusia 17 tahun diamankan di daerah Garut.
Ia merupakan admin WAG "STM-SMK SENUSANTARA".
WR juga masih berusia 17 tahun. Ia menjadi admin WAG "SMK STM SEJABODETABEK" dan merupakan pelajar di daerah Bogor.
Kemudian, DH, pelajar di Bogor yang berusia 17 tahun.
DH merupakan admin WAG "JABODETABEK DEEMOKRASI".