Berita Riau
BREAKING NEWS: KPK Panggil Wali Kota Dumai Zulkifli AS untuk Diperiksa, Kasus Suap Pengurusan DAK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (AS), Jumat
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
BREAKING NEWS: KPK Panggil Wali Kota Dumai Zulkifli AS untuk Diperiksa, Kasus Suap Pengurusan DAK
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (AS), Jumat (4/10/2019).
Hal ini terkait dengan penyidikan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Provinsi Riau dalam APBN Perubahan (APBN-P) tahun 2017 dan APBN 2018.
Adanya pemeriksaan terhadap petinggi Kota Dumai itu, dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
"Iya, ZAS (Zulkifli AS) diagendakan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini," katanya.
Baca: Siap-Siap! Gubernur Riau Syamsuar Akan Mutasi Seluruh Kepala Dinas
Baca: Seleksi CPNS 2019 Pemko Pekanbaru, Inilah Formasi Mayoritas yang Diusulkan BKPSDM
Informasinya, KPK turut memanggil beberapa orang lainnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Saat ditanyai apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik tersebut, Febri belum bisa memastikan.
"Belum dapat informasi, apakah dia datang atau tidak. Nanti kalau ada informasinya kita sampaikan," sebutnya.
Untuk diketahui, Zulkifli AS sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK atas statusnya sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan awal itu, Zulkifli diperiksa terkait tugas dan wewenangnya sebagai Walikota Dumai. Dia juga dimintai laporan harta kekayaan.
Penetapan status tersangka terhadap Zul AS, dilakukan penyidik KPK setelah melakukan serangkaian proses.
Baca: Resnarkoba Polres Kampar Riau Ringkus 9 Tersangka dalam Waktu 7 Jam
Baca: Sekitar Eks Plaza Sukaramai Harus Bersih dari PKL, Wali Kota Pekanbaru Sebut Penertiban Bertahap
Diantaranya dengan melakukan penyidikan. Lalu menggeledah rumah dinas dan kantor Walikota Dumai.
Zulkifli diduga memberikan uang sebanyak Rp550 juta kepada pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo, untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018.
Sedangkan perkara kedua yang menjeratnya, terkait gratifikasi. Zulkifli diduga menerima uang sebanyak Rp50 juta dan fasilitas hotel di Jakarta.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
