Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Disdik Kampar Pecat 2 Guru SD yang Banting Nasi Kotak, Dugaan Pungutan Didalami

Kepala Disdikpora Kampar, Aidil menyebutkan, pemecatan dijatuhkan kepada Yon Hendri dan Reza Arya Putra yang masih berstatus honorer.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
FOTO/DOK
DEMO- Aksi demo orangtua dan murid SDN 021 Tarai Bangun Kabupaten Kampar 

Ringkasan Berita:
  • Disdikpora Kampar memecat dua guru honorer, Yon Hendri dan Reza Arya Putra, buntut insiden membanting nasi kotak yang viral.
  • Insiden tersebut memicu aksi unjuk rasa orangtua dan murid, yang mengungkap berbagai pungutan di sekolah
  • Kepala Disdikpora Kampar, Aidil, menyatakan akan menindaklanjuti temuan pungutan tersebut

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kampar memecat dua oknum guru SD Negeri 021 Tarai Bangun Kecamatan Tambang.

Pemecatan itu buntut viral guru membanting beberapa nasi kotak di depan murid, Senin (10/11/2025) hingga akhirnya memicu aksi unjuk rasa orangtua dan murid di sekolah, Rabu (12/11/2025).

Kepala Disdikpora Kampar, Aidil menyebutkan, pemecatan dijatuhkan kepada Yon Hendri dan Reza Arya Putra yang masih berstatus honorer.

"Dua honorer sudah diberhentikan," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (13/11/2025).

Ia mengatakan, keduanya berstatus guru honorer yang gajinya bersumber dari komite sekolah. Ia memastikan mereka bukan honorer pemerintah daerah. 

Selain itu, kata dia, Aspinawati Harahap mengundurkan diri dari Kepala Sekolah. Ia kemudian menunjuk Pelaksana Harian (Plh.) Kepsek.

"Ini dulu upaya untuk menyelesaikan persoalan ini. Hari ini sekolah sudah beraktivitas seperti biasa," ujarnya. 

Persoalan tersebut mengungkap sejumlah bentuk pungutan terhadap orangtua dan murid. Pungutan terungkap dalam pertemuan memfasilitasi tuntutan aksi unjuk rasa seratusan orangtua dan murid. 

Baca juga: Polisi dan Kades Tenangkan Aksi Orangtua SD di Kampar, Terungkap Banyak Pungutan dan Nepotisme

Massa mengungkap adanya pungutan iuran tanah timbun Rp50 ribu per orangtua dan biaya penghijauan sekolah Rp35 ribu per murid. 

Sekolah juga dituding melakukan pemotongan sebesar Rp50 ribu terhadap penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Selain itu, orangtua mengungkap adanya pungutan membeli buku Tes Kemampuan Akademik (TKA). 

Berikutnya pembayaran uang masuk sekolah tidak transparan karena tanpa bukti kuitansi. Nominal uang masuk sekolah antara murid juga berbeda.

Menanggapi sejumlah pungutan itu, Aidil menyatakan, pihaknya akan mendalaminya.

 "Pungutan itu untuk proses lebih lanjut. Perlu ditelaah," katanya.

Ia mengatakan, masalah pungutan tidak mungkin dapat diselesaikan saat pertemuan. Oleh karenanya perlu proses untuk mengungkapnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved