Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bidan dan Perawat Honorer Batam Resah Honor Dipotong Rp500 Ribu Tiap Bulan

Para bidan dan perawat honorer di Batam harus membayar Rp500 ribu setiap bulan, untuk mengembalikan gaji mereka yang disebut kelebihan bayar.

Penulis: rinaldi | Editor: rinaldi
tribun batam
Puskesmas Sekupang di Batam. Perawat dan bidan honorer di Batam diminta mengembalikan Rp500 ribu per bulan, karena gaji mereka dinggap kelebihan bayar sejak Januari 2019 lalu. 

tribunpekanbaru.com - Ratusan tenaga medis honorer dari kalangan perawat dan bidan di sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Batam kini tengah resah. Pasalnya, mereka dituntut mengembalikan honor yang sudah mereka terima sejak Januari sampai Agustus 2019 lalu.

Jumlah honor yang harus dikembalikan sebesar Rp500 ribu per bulan atau total Rp4 juta yang harus dikembalikan selama delapan (8) bulan honor yang telah mereka terima. Sementara untuk Bulan September hingga Desember 2019 mendatang, honor mereka akan langsung dipotong.

Informasi yang diperoleh Tribun Batam, untuk pengembalian honor itu, para honorer diberi tenggat waktu hingga 15 Desember 2019. Untuk perjanjian pengembalian honorer itu mereka harus menandatanganani surat bermaterai Rp6.000.

Para tenaga medis ini mengaku awalnya diundang untuk verifikasi ulang tenaga honorer, tapi faktanya untuk menandatangani perjanjian pengembalian honorer itu.

"Kami dikumpulkan dengan undangan melalui WhatsApp yang menerangkan akan dilakukan verifikasi ulang tenaga honorer perawat dan bidan kota Batam," kata sumber Tribun, yang minta namanya tidak ditulis.

Sumber terpercaya Tribun itu mengatakan, awalnya mereka dikumpulkan Rabu (2/10) lalu pukul tiga sore dengan agenda verifikasi. "Pas ngumpul yang dibahas ternyata bukan verifikasi honorer, tapi kesalahan gaji tahun 2019," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan, ada kesalahan pemberian gaji sehingga honorer tersebut dikumpulkan.

"Kadinkes mengatakan kalau gaji yang sudah kami terima itu salah. Seharusnya untuk honorer tersebut diberikan Rp3,500,000, tapi yang diberikan Rp4,000,000,” katanya.

Disebut juga, mereka baru akan digaji sebesar Rp4 juta itu mulai tahun 2020 mendatang. Karena sudah terlanjur diberikan, maka para honorer diminta mengembalikan dan dicicil selama empat bulan ke depan.

“Mereka minta dikembalikan dari Januari sampai Agustus 2019 dengan dicicil selama empat bulan, satu juta per bulan. Sementara bulan September sampai Desember sudah langsung dipotong dari gaji, jadi kami hanya akan terima Rp 3.500.000," katanya.

Yang membuat mereka bingung dan heran, pemotongan honor untuk tenaga honorer bidan dan perawat ini hanya berlaku di kota saja (mindland), dan tidak terjadi dengan tenaga medis dengan status sama di hinterland atau di kawasan pulau.

"Hanya bidan dan perawat yang di kota saja yang dipotong sebesar Rp500 ribu," ujarnya.

Yang membuat para honorer merasa janggal, saat pertemuan lalu, Kadinkes Batam melarang para honorer merekam isi pembicaraan tersebut.

"Kadis bilang jangan ada yang merekam ini, siapa yang berani merekam, pulang dari pertemuan ini dia (Kadinkes) menyumpahi akan ditabrak truk. Trus dia bilang lagi siapa yang membocorkan pertemuan ini ke orang lain, akan dipecat dan tidak akan bisa bekerja di manapun, termasuk salon kesehatan dan spa sekalipun," ujar sumber Tribun itu.

Sumber itu juga merasakan janggal, karena hanya perawat dan bidan yang honornya dipotong dengan alasan kesalahan mencatat nilai gaji mereka. Sedangkan untuk dokter dan apoteker yang satu surat keputusan dengan perawat dan bidan, honornya tidak dipotong.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved