Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bidan dan Perawat Honorer Batam Resah Honor Dipotong Rp500 Ribu Tiap Bulan

Para bidan dan perawat honorer di Batam harus membayar Rp500 ribu setiap bulan, untuk mengembalikan gaji mereka yang disebut kelebihan bayar.

Penulis: rinaldi | Editor: rinaldi
tribun batam
Puskesmas Sekupang di Batam. Perawat dan bidan honorer di Batam diminta mengembalikan Rp500 ribu per bulan, karena gaji mereka dinggap kelebihan bayar sejak Januari 2019 lalu. 

"Yang kami heran kenapa hanya perawat dan bidan, padahal SK di Puskesmas itu kolektif. Perawat dan bidan diancam dan disuruh tanda tangan pengembalian uang itu dalam surat perjanjian di atas materi Rp6.000," katanya lagi.

Penandatangan surat pernyataan itu dikawal langsung Kepala Puskesmas dan berlangsung hari Minggu (6/10) lalu.

"Perawat dan bidan dikumpulkan hari Minggu (6/10), padahal kan hari libur dan ditunggui sampai mereka tanda tangan surat tersebut," ujarnya.

Harus Dikembalikan
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, membenarkan adanya pemotongan honor terhadap bidan dan perawat honorer di Kota Batam.

"Ada kelebihan pembayaran (honor). Jadi harus dikembalikan ke kas daerah supaya tidak jadi fitnah, jadi bukan isu, tapi fakta," ujarnya dikutip Tribun Batam.

Didi mengatakan, pemotongan honor bidan dan perawat itu didasari atas berubahnya Standar Satuan Harga (SSH) untuk bidan dan perawat di kawasan mainland.

"Karena SSH mereka (bidan atau perawat mainland) yang berubah," ujar Didi terkait alasan pemotongan tersebut.

Saat ditanya apakah itu disebabkan kesalahan penganggaran, Didi menyebutkan penganggaran honorarium pegawai sudah sesuai aturan.

"Anggaran kita sesuai, tidak salah. Hanya Standar Harga Barang (SHB) yang turun, panjanglah ceritanya, teknis banget, ntar tak ngerti kalo dijelaskan" ujarnya.

Saat dikonfirmasi apakah pemotongan itu akan berpengaruh dengan pelayanan di Puskesmas, Didi menyebut tidak akan berpengaruh.

"Nggak berdampak kok. Siapa yang mau kerja silahkan, yang nggak mau kerja lagi nggak apa-apa, panjang antrean, yang mau masuk ribuan yang antre," ujar Didi lagi.

Dia pun kembali menegaskan, tidak ada kesalahan penganggaran yang dilakukan Dinkes Batam, sehingga kini para honorer harus mengembalikan Rp500 ribu setiap bulan.

"Yang menerima harus mengembalikan, yang mengatur kena sanksi administratif berupa teguran dari wali kota, makanya aku bilang tadi, kalau dijelaskan pun tidak akan paham Ini aturan di pemerintahan. Yang sudah bertahun-tahun saja kadang harus dikembalikan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Batam, Iman Sutiawan mengatakan, pemotongan honor perawat dan bidan harus melalui pertimbangan matang agar tidak jadi masalah di kemudian hari. Apalagi, tenaga kesehatan merupakan pekerjaan vital dan harus siaga 24 jam.

"Kalau gaji mereka (perawat dan bidan) dipotong, kan kasihan, mereka kan harus siaga 24 jam," ujar Iman yang juga Ketua DPC Gerindra Batam.

Dia menyebut akan memanggil dan minta penjelasan Kepala Dinkes Batam untuk menjelaskan hal tersebut. (rin/tribun batam)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved