Bidan dan Perawat Honorer Batam Resah Honor Dipotong Rp500 Ribu Tiap Bulan
Para bidan dan perawat honorer di Batam harus membayar Rp500 ribu setiap bulan, untuk mengembalikan gaji mereka yang disebut kelebihan bayar.
Penulis: rinaldi | Editor: rinaldi
tribunpekanbaru.com - Ratusan tenaga medis honorer dari kalangan perawat dan bidan di sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Batam kini tengah resah. Pasalnya, mereka dituntut mengembalikan honor yang sudah mereka terima sejak Januari sampai Agustus 2019 lalu.
Jumlah honor yang harus dikembalikan sebesar Rp500 ribu per bulan atau total Rp4 juta yang harus dikembalikan selama delapan (8) bulan honor yang telah mereka terima. Sementara untuk Bulan September hingga Desember 2019 mendatang, honor mereka akan langsung dipotong.
Informasi yang diperoleh Tribun Batam, untuk pengembalian honor itu, para honorer diberi tenggat waktu hingga 15 Desember 2019. Untuk perjanjian pengembalian honorer itu mereka harus menandatanganani surat bermaterai Rp6.000.
Para tenaga medis ini mengaku awalnya diundang untuk verifikasi ulang tenaga honorer, tapi faktanya untuk menandatangani perjanjian pengembalian honorer itu.
"Kami dikumpulkan dengan undangan melalui WhatsApp yang menerangkan akan dilakukan verifikasi ulang tenaga honorer perawat dan bidan kota Batam," kata sumber Tribun, yang minta namanya tidak ditulis.
Sumber terpercaya Tribun itu mengatakan, awalnya mereka dikumpulkan Rabu (2/10) lalu pukul tiga sore dengan agenda verifikasi. "Pas ngumpul yang dibahas ternyata bukan verifikasi honorer, tapi kesalahan gaji tahun 2019," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan, ada kesalahan pemberian gaji sehingga honorer tersebut dikumpulkan.
"Kadinkes mengatakan kalau gaji yang sudah kami terima itu salah. Seharusnya untuk honorer tersebut diberikan Rp3,500,000, tapi yang diberikan Rp4,000,000,” katanya.
Disebut juga, mereka baru akan digaji sebesar Rp4 juta itu mulai tahun 2020 mendatang. Karena sudah terlanjur diberikan, maka para honorer diminta mengembalikan dan dicicil selama empat bulan ke depan.
“Mereka minta dikembalikan dari Januari sampai Agustus 2019 dengan dicicil selama empat bulan, satu juta per bulan. Sementara bulan September sampai Desember sudah langsung dipotong dari gaji, jadi kami hanya akan terima Rp 3.500.000," katanya.
Yang membuat mereka bingung dan heran, pemotongan honor untuk tenaga honorer bidan dan perawat ini hanya berlaku di kota saja (mindland), dan tidak terjadi dengan tenaga medis dengan status sama di hinterland atau di kawasan pulau.
"Hanya bidan dan perawat yang di kota saja yang dipotong sebesar Rp500 ribu," ujarnya.
Yang membuat para honorer merasa janggal, saat pertemuan lalu, Kadinkes Batam melarang para honorer merekam isi pembicaraan tersebut.
"Kadis bilang jangan ada yang merekam ini, siapa yang berani merekam, pulang dari pertemuan ini dia (Kadinkes) menyumpahi akan ditabrak truk. Trus dia bilang lagi siapa yang membocorkan pertemuan ini ke orang lain, akan dipecat dan tidak akan bisa bekerja di manapun, termasuk salon kesehatan dan spa sekalipun," ujar sumber Tribun itu.
Sumber itu juga merasakan janggal, karena hanya perawat dan bidan yang honornya dipotong dengan alasan kesalahan mencatat nilai gaji mereka. Sedangkan untuk dokter dan apoteker yang satu surat keputusan dengan perawat dan bidan, honornya tidak dipotong.
"Yang kami heran kenapa hanya perawat dan bidan, padahal SK di Puskesmas itu kolektif. Perawat dan bidan diancam dan disuruh tanda tangan pengembalian uang itu dalam surat perjanjian di atas materi Rp6.000," katanya lagi.
Penandatangan surat pernyataan itu dikawal langsung Kepala Puskesmas dan berlangsung hari Minggu (6/10) lalu.
"Perawat dan bidan dikumpulkan hari Minggu (6/10), padahal kan hari libur dan ditunggui sampai mereka tanda tangan surat tersebut," ujarnya.
Harus Dikembalikan
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, membenarkan adanya pemotongan honor terhadap bidan dan perawat honorer di Kota Batam.
"Ada kelebihan pembayaran (honor). Jadi harus dikembalikan ke kas daerah supaya tidak jadi fitnah, jadi bukan isu, tapi fakta," ujarnya dikutip Tribun Batam.
Didi mengatakan, pemotongan honor bidan dan perawat itu didasari atas berubahnya Standar Satuan Harga (SSH) untuk bidan dan perawat di kawasan mainland.
"Karena SSH mereka (bidan atau perawat mainland) yang berubah," ujar Didi terkait alasan pemotongan tersebut.
Saat ditanya apakah itu disebabkan kesalahan penganggaran, Didi menyebutkan penganggaran honorarium pegawai sudah sesuai aturan.
"Anggaran kita sesuai, tidak salah. Hanya Standar Harga Barang (SHB) yang turun, panjanglah ceritanya, teknis banget, ntar tak ngerti kalo dijelaskan" ujarnya.
Saat dikonfirmasi apakah pemotongan itu akan berpengaruh dengan pelayanan di Puskesmas, Didi menyebut tidak akan berpengaruh.
"Nggak berdampak kok. Siapa yang mau kerja silahkan, yang nggak mau kerja lagi nggak apa-apa, panjang antrean, yang mau masuk ribuan yang antre," ujar Didi lagi.
Dia pun kembali menegaskan, tidak ada kesalahan penganggaran yang dilakukan Dinkes Batam, sehingga kini para honorer harus mengembalikan Rp500 ribu setiap bulan.
"Yang menerima harus mengembalikan, yang mengatur kena sanksi administratif berupa teguran dari wali kota, makanya aku bilang tadi, kalau dijelaskan pun tidak akan paham Ini aturan di pemerintahan. Yang sudah bertahun-tahun saja kadang harus dikembalikan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Batam, Iman Sutiawan mengatakan, pemotongan honor perawat dan bidan harus melalui pertimbangan matang agar tidak jadi masalah di kemudian hari. Apalagi, tenaga kesehatan merupakan pekerjaan vital dan harus siaga 24 jam.
"Kalau gaji mereka (perawat dan bidan) dipotong, kan kasihan, mereka kan harus siaga 24 jam," ujar Iman yang juga Ketua DPC Gerindra Batam.
Dia menyebut akan memanggil dan minta penjelasan Kepala Dinkes Batam untuk menjelaskan hal tersebut. (rin/tribun batam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/puskesmas-sekupang-di-batam.jpg)