Bila Jokowi Tak Segera Terbitkan Perppu Terkait Pembatalan Revisi UU KPK, 10 Hal Ini Bakal Terjadi!
Masa depan pemberantasan korupsi saat ini tengah terancam. Hal ini dikarenakan pembahasan serta pengesahan UU KPK yang kental dengan nuansa pelemahan
Bila Jokowi Tak Segera Terbitkan Perppu Terkait Pembatalan Revisi UU KPK, 10 Hal Ini Bakal Terjadi!
TRIBUNPEKANBARU.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) memiliki 10 poin jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pembatalan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, masa depan pemberantasan korupsi saat ini tengah terancam.
Hal ini dikarenakan pembahasan serta pengesahan UU KPK yang kental dengan nuansa pelemahan KPK."Seakan Presiden tidak mendengarkan suara penolakan revisi UU KPK yang sangat masif didengungkan oleh berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia," kata Kurnia kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
Baca: Kunjungi Sekolah, Wabup Meranti Malah Temukan Siswa Bolos yang Asyik Main Gitar di Sebuah Pondok
ICW pun mengutip data Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis Minggu (6/10/2019) kemarin lusa.
Kata Kurnia, berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 1.010 responden tersebut mengantarkan pada beberapa kesimpulan.
Yakni persepsi masyarakat terhadap revisi UU KPK mayoritas mengatakan akan melemahkan KPK (70,9 persen) dan ihwal penerbitan Perppu sebanyak 76 persen menghendaki Jokowi segera mengeluarkan kebijakan tersebut agar UU KPK dikembalikan seperti sedia kala.
Maka dari itu, ICW memandang bahwa Jokowi mesti cepat mengambil keputusan untuk menerbitkan Perppu.
"Selain itu juga ada beberapa konsekuensi logis jika kebijakan pengeluaran Perppu ini tidak segera diakomodir oleh Presiden," ujar Kurnia.
Berikut 10 poin jika Jokowi tidak segera menerbitkan Perppu KPK menurut ICW:
1. Penindakan kasus korupsi akan melambat
Ini diakibatkan dari pengesahan UU KPK yang baru, yang mana nantinya berbagai tindakan pro justicia akan dihambat karena harus melalui persetujuan dari Dewan Pengawas. Mulai dari penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan.
2. KPK tidak lagi menjadi lembaga negara independen
Berdasarkan Pasal 3 UU KPK yang baru menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Baca: Lagu Entah Apa Yang Merasukimu, Download Lagu DJ GAGAK di Sini, Lengkap Dengan Video
Ini mengartikan bahwa status kelembagaan KPK tidak lagi bersifat independen. Padahal sedari awal pembentukan KPK diharapkan menjadi bagian dari rumpun kekuasaan ke empat, yakni lembaga negara independen dan terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun, baik secara kelembagaan ataupun penegakan hukum.